JAKARTA – PUTRAINDONEWS.COM | Ketua Umum Ikatan Media Online Indonesia (IMO) Yakub Ismail meminta kepada seluruh jaringan media online khususnya anggota media online yang tergabung dalam organiasi IMO-Indonesia agar memerhatikan dua hal pokok, yakni soal legalitas media dan kompetensi pewarta.
“Memang kalau kita perhatikan perkembangan media online belakangan ini cukup pesat. Namun, yang perlu diperhatikan adalah soal status badan hukum media online dan uji komptensi pewarta. Dua hal ini termasuk syarat mutlak yang wajib dipenuhi,†kata Yakub Ismail saat diwawancarai awak media dalam acara Halal Bi Halal pengurus Ikatan Media Online Indonesia di Aston Marina Ancol, Sabtu (15/6/2019).
Menurut Yakub, saat ini masih banyak media online yang belum mengantongi kedua syarat tersebut. Hal tersebut tentunya disebabkan oleh berbagai faktor salah satunya adalah minimnya informasi yang didapat, Padahal, kata dia, justru dua syarat pokok itu menjadi dasar bagi masa depan sebuah media di tengah derasnya kompetisi antar media saat ini.
Lanjut Yakub, pentingnya media berbadan hukum itu bahkan sudah diatur dalam undang-undang. Itu berarti setiap media online tidak ada alasan untuk tidak mengurus legalitas media bersangkutan. Untuk itu, selaku Ketua IMO, dirinya mendorong agar setiap anggota IMO harus memerhatikan poin tersebut.
“Bahwa seluruh badan usaha pers khususnya media online yang menjadi segmen IMO-Indonesia segmen kita sudah harus berbadan hukum. Sebagaimana amanah undang-undang no 40 tahun 1999. Karenanya setiap anggota kita akan didorong kesana,†ujarnya.
Yakub sendiri mengakui bahwa saat ini masih banyak media online yang belum memiliki kedua syarat tersebut. Karena itu, dirinya bersama seluruh rekan-rekan di kepengurusan dewan pimpinan pusat IMO-Indonesia akan terus mendorong para anggota untuk dapat segera memenuhinya.
Dia juga menambahkan, sebagai fungsi pembinaan kepada anggota saat ini IMO-Indonedia tengah memfasilitasi para anggotanya untuk dapat membuat legalitas serta menyiapkan program edukasi bagi para pewarta yang bernaung di media-media anggota IMO-Indonesia untuk dapat memiliki sertifikat uji kompetensi wartawan ( UKW ).  (**)