Ketua Umum Kadin Indonesia Ir.H. Eddy Ganefo, MM
PUTRAINDONEWS.COM
JAKARTA | Terkait rencana himbauan Dewan Pers kepada Pemerintah daerah prihal media terverifikasi, IMO-Indonesia minta KADIN turun gunung benahi industri media tanah air, hal tersebut disampaikan ketua umum IMO-Indonesia Yakub F. Ismail kepada para pewarta, senin 12/08/2019 di Jakarta.
Kiranya ini menjadi momentum perbaikan industri media yang selama ini masih terasa timpang bagi media media online, sebagaimana amanah undang-undang no. 40 tahun 1999 bahwa media haruslah berbadan hukum perseroan, maka sesungguhnya kadin yang diberikan amanah oleh undang-undang republik indonesia no 1 tahun 1987 tentang kamar dagang dan industri telah terlibat dalam sektor tersebut khususnya media online yang mencapai 43.000 jumlahnya saat ini, ujar yakub
Tidak hanya itu, bahwa perseroaan pers sebagaimana saat ini sudah terintegrasi dalam OSS / NIB perlu mendapatkan aturan turunan yang jelas sebagaimana lazimnya aturan sebuah sektor industri.
Kami sangat berharap, dan sangat percaya kepada integritas Dewan Pers akan membawa pers indonesia yang adil dan bermartabat, untuk itu kiranya perlu diskusi dan masukan dari berbagai pihak terutama organisasi badan usaha yang menjadi tempat bernaungnya media-media yang diantaranya belum terverifikasi.
Peranserta KADIN dalam memberikan masukan dan gambaran terhadap aturan sektor industri diharapkan mampu menjadi penengah dari kondisi industri media tanah air saat ini.
Kami, IMO-Indonesia yakin Pemerintah akan memberikan kemudahan disetiap sektor usaha yang ada agar terjadinya pertumbuhan sehingga dapat menyerap tenaga kerja, adapun peningkatan kompetensi dan profesionalisme tentunya menjadi harapan besar agar Indonesia mampu bersaing dalam masyarakat global nanti.
Sebagaimana industri pada umumnya selalu memiliki klasifikasi sebagai ukuran agar regulasi yang akan diterapkan baik kepada Industri Padat Karya atau Padat Modal pada skala Besar, Menengah, Kecil serta UMKM sesuai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia ( KBLI -red ) 2017 yang berlaku saat ini.
Untuk itu, agar lebih menjamin industri media yang berkeadilan perlu juga kiranya unsur serikat pekerja pers dan unsur perusahaan pers untuk dorong masuk dalam Lembaga Kerjasama Tripartit dan Dewan Pengupahan secara berjenjang (tingkat nasional sampai kabupaten/kota -red), karena adanya ketentuan menyertakan peraturan perusahaan disahkan oleh Kementerian Tenaga Kerja RI/Dinas Tenaga Kerja sehinga telah terpenuhi aturan undang-undang no 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Pungkasnya
Secara terpisah, Ketua Umum Kadin Indonesia Ir.H. Eddy Ganefo, MM saat dihubungi pewarta terkait industri media tanah air khususnya media online menuturkan bahwa layaknya sebuah regulasi adalah perimbangan akan kemampuan terhadap kewajiban satu jenis usaha.
untuk itu kita harus melihat lebih runut kondisi industri media ini. Dalam waktu dekat ini kami akan mengundang IMO-Indonesia untuk dapat berdiskusi, Adapun hasilnya nanti akan menyampaikannya kepada Dewan Pers, ungkapnya.
@yfi