PUTRAINDONEWS.COM
JAKARTA | Minggu 23 September 2018, Sebagaimana diketahui Bahwa IKatan Media Online Indonesia  ( organisasi badan usaha perusahaan pers ) atau yang lebih dikenal IMO-Indonesia adalah bukan organisasi yang baru akan dibentuk tetapi sudah ada dan berlegalitas lengkap serta memiliki DPW di beberapa Provinsi.
IMO-Indonesia yang berdiri pada tanggal 27 Oktober 2017 memiliki legalitas akta pendirian bernomor 49 yang dibuat oleh Notaris Zainuddin. SH pada tanggal 16 September 2017. Adapun IMO-Indonesia berdomisili di Gd. Communicasting Plaza Jl. Sultan Iskandar Muda No 8 C-D Arteri Pondok Indah Jakarta Selatan 12240 dengan Surat Keterangan Domisili No. 020/AG.2/31.74.05.1006/-071.5621/2018 dan Nomor Pokok Wajib Pajak 84.009.441.1-013.000
Terkait beredarnya informasi kegiatan tertentu yang mengatasnamakan IMO-Indonesia, bersama ini kami DPP menyatakan bahwa kegiatan tersebut bukan dilakukan oleh kami ( IMO-Indonesia ) sebagaimana yang berlegalitas tersebut diatas.
Dan tentunya karena kegiatan tersebut bukan dilakukan oleh kami apapun hasil dari kegiatan tersebut dimaksud adalah bukan produk/ keputusan IMO-Indonesia, sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum atas produk/keputusan tersebut kepada IMO-Indonesia.
Untuk diketahui DPW IMO-Indonesia diwilayah sudah tercatat dalam database kesbangpol Provinsi di wilayahnya masing-masing. Dengan demikian secara administratif kepengurusan IMO-Indonesia di wilayah telah mendapatkan pengakuan dari Pemerintah dengan menjadikannya bagian dari Mitra Kerja Penerintah di wilayah
Seperti biasa dan lazimnya berorganisasi apabila akan ada kegiatan sudah barangtentu DPW adalah pihak yang kali pertama akan mendapatkan informasi secara resmi dari Dewan Pimpinan Pusat. Demikian kami sampaikan kepada Pengurus dan anggota di Seluruh Indonesia. ( Rls )