IMPLEMENTASIKAN VISI ; Pemprov Bali Terapkan Aturan Sampah Plastik

 

PUTRAINDONEWS.COM

DENPASAR – BALI | Senin 24 Desember 2018. Peraturan Gubernur Bali Nomer 97 Tahun 2018 tentang Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai mulai diberlakukan pada Senin, 24 Desember 2018. Gubernur Bali I Wayan Koster mengatakan Pergub itu mengatur 3 hal yakni, kantung plastik, styrofoam dan sedotan plastik.

Setelah Pergub secara resmi ditandatangani Mendagri pada 21 Desember 2018 lalu, Koster memastikan akan ada percepatan dengan target 60 persen plastik berkurang di Bali.

“Pergub ini menjangkau produsen, distributor pemasok dan orang per orang dan harus disediakan bahan penggantinya,” jelas Wayan Koster dalam keterangan pers akhir tahun di Wiswa Sabha Kantor Pemprov Bali, Senin, 24 Desember 2018.

Keluarnya Pergub yang membatasi peredaran bahan dasar plastik ini, dikatakan Gubernur, sesuai dengan visi ‘Nangun Sat Kerthi Loka Bali’ yang berkonsep pada kearifan lokal. Pembatasan sampah plastik, ini mengembangkan tata kehidupan Bali, menata wilayah dan lingkungan yang hijau, indah dan bersih.

BACA JUGA :   Serahkan Blok Rokan ke Pertamina, Pemerintah Terima Dana Segar PNBP Rp11,3 Triliun

Pergub Nomer 97 Tahun 2018 ini terdiri dari 12 bab dan 26 pasal dan menjadi satu-satunya yang ada di Indonesia.

“Perlu dicatat, cuma provinsi Bali yang punya Pergub sampah plastik,” jelas Gubernur Bali I Wayan Koster.

Dalam hal pembatasan Timbulan Sampah Plastik, Pergub ini mewajibkan setiap produsen, distributor, pemasok dan setiap pelaku usaha untuk memproduksi, mendistribusikan, memasok dan menyediakan pengganti plastik sekali pakai.

Pergub itu sekaligus melarang memproduksi, mendistribusikan, memasok dan menyediakan plastik sekali pakai. Koster menambahkan, sebagai bentuk kepedulian semua pihak, instansi pemerintah, BUMD, swasta, lembaga keagamaan, Desa Adat/Desa Pakraman, masyarakat dan perseorangan juga dilarang menggunakan sampah plastik sekali pakai.

BACA JUGA :   UPATE KORBAN SJ-182, Yang Berhasil Teridenrifikasi DVI Polri

Selama kurun waktu 3,5 bulan menjabat sebagai Gubernur Bali, I Wayan Koster memasang target kerja cepat dengan melahirkan 3 Pergub yakni, Peraturan Gubernur Bali Nomer 79 Tahun 2018 tentang penggunaan Adat Bali dan Peraturan Gubernur Bali Nomer 80 Tahun 2018 tentang perlindungan dan penggunaan Bahasa, Aksara dan Sastra Bali.

Di penghujung tahun 2018, kembali keluar Pergub Nomer 97 Tahun 2018 tentang Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai. Wayan Koster menjelaskan, 2 Pergub lagi telah jadi dan dalam persetujuan Mendagri yakni, Pergub tentang pengintegrasian pajak online, ttg pemasaran dan pemanfaatan produk perikanan dan industri lokal Bali.

“Masih ada 2 Perda tentang Desa Adat dan Perda tentang kontribusi wisatawan,” jelas Gubernur Koster. (**)

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!