Indonesia Adakan Dialog Konsuler dengan India Untuk Pertama Kali

PUTRAINDONEWS.COM

Yogyakarta | 03 Juli 2019. Pemerintah RI dan Pemerintah India mengadakan The 1st Indonesia-India Consular Dialogue membahas permasalahan terkait kekonsuleran, fasilitas diplomatik, dan masalah konsuler lainnya yang  berlangsung pada tanggal 1-3 Juli 2019 di Yogyakarta.

Delegasi Indonesia dipimpin oleh Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler, Duta Besar Andri Hadi, dan melibatkan pejabat dan perwakilan berbagai K/L terkait diantaranya: Kementerian Luar Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, BNP2TKI, Direktorat Jenderal Imigrasi, TNI-AL, Kementerian Perhubungan, dan Perwakilan RI di India.

Sementara itu dari pihak India, Delegasi India dipimpin oleh Deputy Minister for External Affairs, Ambassador Sanjiv Arora didampingi pejabat Kementerian Luar Negeri India, Duta Besar India untuk Indonesia serta pejabat Kemlu India.

Menurut Duta Besar Andri Hadi,  pelaksanaan konsultasi tersebut merupakan forum yang tepat untuk menyelesaikan berbagai masalah kekonsuleran yang bersifat strategis, yang dihadapi oleh kedua negara. Upaya tersebut juga dilakukan dalam rangka meningkatkan hubungan bilateral RI-India.  Pertemuan konsuler juga merupakan bagian dari penguatan kemitraan strategis kedua negara yg pada tahun 2019 telah memasuki ulang tahun ke-70.

BACA JUGA :   Perkembangan Data Kasus dan Vaksinasi COVID-19 di Jakarta

Sementara itu dalam pembahasan materi dialog,  Direktur Konsuler, Prasetyo Hadi, menyampaikan bahwa salah satu fokus strategis yang perlu diangkat adalah  pembahasan penangkapan 9 (sembilan) kapal asing oleh TNI AL karena telah melanggar kedaulatan wilayah RI.

“Terdapat sekitar 87 warga negara India dalam kapal asing tersebut, dan 20 orang di antaranya telah dibebaskan. “Kemlu secara cepat telah mengeluarkan notifikasi konsuler dan memfasilitasi kunjungan Dubes India di Jakarta beserta staf untuk dapat menemui para anak buah kapal,  guna memastikan bahwa tidak ada penahanan dan mereka telah diperlakukan dengan baik sesuai dengan Konvensi Wina 1963” ujarnya.

Diutarakan pula bahwa Kemlu tetap menghormati proses hukum dan tidak dapat melakukan intervensi hukum yang berlaku.

Perlakuan dan langkah cepat notifikasi konsuler tersebut juga diharapkan dapat dilaksanakan oleh pihak India kepada seluruh WNI yang berada di wilayah India yang menghadapi masalah. Dengan demikian perlakuan seimbang dapat dijalankan oleh kedua negara dalam melindungi kepentingan perlindungan Warga di luar negeri.

BACA JUGA :   Sinergitas Kolaborasi Penanggulangan Bencana Oleh Media dan BUMN Diapresiasi BNPB

Pertemuan konsuler Indonesia-India ini juga mengangkat topik-topik penting konsuler tentang permasalahan visa dan ijin tinggal kedua negara, mekanisme notification and access kekonsuleran, tindak lanjut perjanjian bebas visa untuk paspor diplomatik dan dinas, implementasi pengembalian pajak untuk korps diplomatik, prosedur penerbitan ID Card, perlindungan WNI yang bekerja sebagai spa therapist, provident funds bagi pekerja profesional dari Indonesia, proses hukum kapten kapal dari Indonesia, dan sebagainya.

Sebagian besar isu yang dibahas telah disepakai untuk diselesaikan sesegera mungkin dan selanjutnya akan dipantau perkembangan tindak lanjutnya, serta akan dilanjutkan untuk dibahas pada pertemuan konsuler ke-2 di New Delhi pada tahun 2020.(Sumber: Dit. Konsuler/Kementerian Luar Negeri)​.(**)

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!