Ini Alasan Mengapa Kejagung Tuntut Richard Eliezer 12 Tahun Penjara

***

Putraindonews.com – Jakarta | Banyak yang mempertanyakan dasar Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menjatuhkan tuntutan hukum terhadap Richard Eliezer selaku terdakwa pembunuhan atas Brigadir Yoshua.

Padahal, publik menilai, Richard telah membantu penegak hukum dalam mengurai perkara tesebut yang sebelumnya dibuat rumit oleh otak pembunuhan Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Chandrawati.

Kasus tersebut sebelumnya sulit terungkap, sampai Richard mengajukan justice collaborator untuk bersedia membongkar kasus tersebut sampai ke akarnya.

Alhasil, itikad baik tersebut direspons positif oleh sejumlah pihak karena menilai pntingnya kasus pembunuhan tersebut dikuak.

Namun, sangat disayangkan setelah semuanya terungkap, jaksa justru menuntut Richard di luar apa yang diharapkan publik.

Mengenai hal ini, Kejagung RI akhirnya buka suara. Dalam keterangannya, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana mengatakan, pelaku pembunuhan berencana tidak bisa menjadi justice collaborator atau saksi pelaku.

BACA JUGA :   Mendagri Buka Rakornas Camat 2019

“Untuk pelaku, tidak bisa JC (justice collaborator) pelaku utama. Ini saya luruskan ini. Di undang-undang tidak bisa,” kata Fadil di Jakarta, Kamis (19/1).

Ia merespons pihak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang berharap jaksa meringankan tuntutan terhadap terdakwa Bharada E atau Richard Eliezer karena status justice collaborator (JC) dari LPSK kepada ajudan Ferdy Sambo itu.

Dalam tuntutannya, jaksa meminta hakim menghukum Eliezer 12 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Pada kesempatan itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana juga mengatakan hal serupa.

Menurut dia, JC dalam pembunuhan berencana tidak diatur dalam Pasal 28 Ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011.

BACA JUGA :   Hut Kompatir, Apresiasi Manajemen Perumda Tirtanadi

Adapun bidang tindak pidana tertentu yang diatur terkait JC antara lain tindak pidana korupsi, terorisme, tindak pidana narkotika, tindak pidana pencucian uang, perdagangan orang, maupun tindak pidana lainnya yang bersifat terorganisasi.

“Beliau (Bharada E) adalah sebagai pelaku utama sehingga tidak dapat dipertimbangkan juga sebagai yang harus mendapatkan JC. Itu juga sudah sesuai dengan Nomor 4 Tahun 2011 dan UU Perlindungan Saksi dan Korban,” ujar Ketut.

Sebelumnya, JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menuntut Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dihukum selama 12 tahun penjara, Rabu (18/1). Red/HS

***

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!