PUTRAINDONEWS.COM
Jakarta | 14 Januari 2019. Dengan pertimbangan dalam upaya mendorong peningkatan kinerja Ketua dan Anggota Komite Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa, pemerintah memandang perlu dilakukan penyesuaian terhadap gaji dan penghasilan serta hak lainnya Ketua dan Anggota Komite tersebut.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, pada 28 Desember 2018, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 140 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 16 Tahun 2007 tentang Gaji dan Penghasilan serta Hak Lainnya Yang Sah Bagi Ketua dan Anggota Komite Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian BBM dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa.
Dalam lampiran Perpres ini diuraikan besaran Gaji dan Penghasilan serta Hak Lainnya Yang Sah Bagi Ketua dan Anggota Komite Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian BBM dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa, yang terdiri atas: 1. Gaji menjadi Rp 14.975.000,00 (Ketua dan Anggota); 2a. Tunjangan Jabatan Rp32.946.000,00 (Ketua) dan Rp29.951.000,00 (Anggota); 2b. Tunjangan Pengganti Pensiun Rp12.000.000,00 (Ketua) dan Rp10.500.000,00 (Anggota); 2c.Tunjangan Kesehatan Rp5.250.000,00 (Ketua) dan Rp4.500.000,00 (Anggota); dan 2d. Tunjangan Perumahan RP9.000.000,00 (Ketua) dan Rp7.500.000,00 (Anggota).
Sehingga dengan demikian secara Ketua  Komite Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian BBM dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa memperoleh gaji, penghasilan, serta hak lainnya sebesar Rp74.171.000,00 per bulan. Sementara Anggota memperoleh Rp67.426.000,00.
Secara lengkap rincian gaji, penghasilan dan hak lainnya Ketua dan Anggota Komite Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian BBM dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa sesuai Perpres Nomor 140 Tahun 2018 adalah:
Sebelumnya dalam Perpres Nomor 28 Tahun 2013 yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bamban Yudhoyono (SBY) gaji dan penghasilan Ketua Komite Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian BBM dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa adalah Rp47.000.000,00. Sedangkan Anggota sebesar Rp42.000.000,00.
Adapun rincian gaji, penghasilan dan hak lainnya Ketua dan Anggota Komite Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian BBM dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa sesuai Perpres Nomor 28 Tahun 2013 adalah:
“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,†bunyi Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 140 Tahun 2018, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 31 Desember 2018.
(**)