IPW Tanggapi Laporan Aspri Wamenkumham

***

.com – | Ketua Police Watch () Sugeng Teguh Santoso kembali dilaporkan ke Bareskrim Mabes atas tuduhan pemcemaran nama baik.

Sugeng dilaporkan oleh seorang pria bernama Yogi Arie Rukmana yang merupakan Asisten Pribadi Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiarej.

Merespon laporan tersebut, Sugeng menyatakan siap menghadapi semua risiko, terlebih dirinya sebagai seorang penegak .

Sebelumnya sugeng telah melaporkan wamen EOSH ke komisi pemberantasan atas dugaan korupsi penerimaan dana 7 milyard dari PT CLM.

Sugeng juga mengaku mengapresiasi langkah Polri yang tidak terburu-buru menerima laporan dari Yogi Arie Rukmana.

“Pelaporan laki laki Yogi Arie Rukmana tersebut belum memenuhi syarat pelaporan peristiwa sehingga hanya diterima sebagai pengaduan masyarakat yg akan ditelaah bareskrim,” katanya melalui keterangan tertulis yang diterima Putraindonews, Rabu (15/3).

BACA JUGA :   Guru Besar Kedokteran UI Ungkap Peran AI dalam Tata Laksana Penyakit Prostat

Sugeng juga menambahkan agar Bareskrim menolak pengaduan tersebut ditingkatkan pada tahap penyelidikan karena atas alasan sbb;

1. Sugeng melaporkan dugaan korupsi Wamen Eosh ke sebagai wujud peran serta masyarakat dalam pemberantarsan korupsi sebagaimana disebutkan dalam pasal 42 dan 43 UU TIPIKOR. Apalagi di tengah fenomena hedonisme dan penumpukan kekayaan penyelenggara negara yang tidak wajar.

2. Sugeng menyebutkan bahwa dirinya melaporkan seorang wamen dengan Inisial EOSH dan hayanya menyebut pihak lain sebagai inisial YAR bukan pria dengan nama Yogi arie rukmana. Sehingga pengaduan pria Yogi Arie Rukmana adalah tindakan marah dan tersinggung yang tidak berdasar seperti jenggot.

BACA JUGA :   Diberikan Terhitung Februari 2018, Inilah Besaran Tunjangan Pejabat Yang Ditugaskan Pada BPK

3. Bahwa dalam pernyataan didepan wartawan sugeng telah menyatakan dirinya menghormati prinsip praduga tidak bersalah sehingga pernyataan pernyataannya yang menyebut person selalu menyebut dgn inisial. Soal ada orang yang merasa tersinggung itu adalah urusan orang tersebut.

4. Pelaporan tindak pidana sebagai extra ordinary crime harus didahulukan proses hukumnya sehingga kalaupun ada pengaduan pencemaran nama baik harus ditunda menunggu proses hukum tipikor yang sedang diproses di KPK. Red/HS

***

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!