Isu Miring Pengupahan 2023, Apindo Desak Pemerintah Konsisten Terhadap PP36!

***

Putraindonews.com – Jakarta | Di tengah kecemasan akan terjadinya resesi pada 2023, APINDO mengharapkan sikap pemerintah untuk konsisten dalam implementasi Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan.

Ketua Umum APINDO, Hariyadi B. Sukamdani menilai bila terjadi perubahan substansi PP 36/2021 maka hal itu menunjukkan kegamangan pemerintah dalam melakukan reformasi struktural perekonomian Indonesia secara mendasar.

“Dengan adanya rencana penetapan formulasi baru dalam penghitungan kenaikan UMP/UMK 2023 berarti pemerintah menganulir upaya bersama yang dimotori pemerintah sendiri dalam penyusunan UU Cipta Kerja. Jika hal itu dilakukan maka sektor padat karya, UMKM dan pencari kerja akan dirugikan,” disampaikan Hariyadi menyikapi isu yang berkembang saat ini terkait implementasi PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dalam rencana penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP)/Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2023.

Ia lebih lanjut mengatakan, Sektor padat karya seperti Tekstil, Garment, Alas Kaki, dll. akan kembali mengalami kesulitan untuk memenuhi compliance/kepatuhan atas ketentuan legal formal karena tidak memiliki ability to pay (kemampuan untuk membayar).

Termasuk kata dia, para pelaku usaha UMKM yang akan memaksanya menjalankan usaha secara informal sehingga tidak mendapatkan dukungan program program pemerintah dan akses pasar yang terbatas.

“Sementara itu pencari kerja akan sulit mencari kerja dan semakin lama waktu tunggu untuk mendapatkan pekerjaan formal yang layak mengingat sedikitnya penciptaan lapangan kerja akibat sistim pengupahan yang tidak kompetitif,” ujarnya.

Pemerintah menurutnya mesti mempertimbangkan kebutuhan penciptaan lapangan kerja yang semakin berat dalam 7 tahun terakhir dimana berdasar data BKPM setiap investasi 1 Trilyun saat ini hanya mampu menyerap 1/3 dari jumlah ternaga kerja yang tercipta dibandingkan 7 tahun sebelumnya.

BACA JUGA :   WWF-Indonesia dan Save the Children Canangkan Program BASAMO untuk Pendidikan Berkelanjutan

Juga perlu memperhatikan fakta bahwa 96 juta masyarakat dibiayai Iuran BPJS Kesehatannya oleh pemerintah pusat dan 35 juta dibiayai oleh pemerintah daerah karena masuk dalam kategori tidak mampu akibat tidak memiliki pekerjaan yang layak.

“Agar Indonesia dapat lebih kompetitif untuk penciptaan lapangan kerja, APINDO mendesak agar dalam penetapan UMP/UMK 2023 pemerintah sepenuhnya mengikuti ketentuan peraturan perundang undangan yaitu Undang – Undang (UU) No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan perubahannya Undang Undang (UU) Cipta Kerja No 11 Tahun 2020, serta Peraturan Pemerintah (PP) No.36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dalam penetapan UMP/UMK, yaitu dengan mengikuti formula, variable dan sumber data pemerintah,” cetusnya.

Dikatakan, bila ketentuan dalam PP 36/2021 tentang Pengupahan tersebut diabaikan, akan semakin menekan aktivitas dunia usaha bersamaan dengan kelesuan ekonomi global pada tahun 2023.

Sebelumnya, APINDO telah mengungkapkan bahwa pada triwulan menjelang akhir tahun 2022 ini, Industri Padat Karya khususnya Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) termasuk Pakaian Jadi (Garmen) serta Produk Alas Kaki (Footwear) semakin serius mengalami tekanan besar kelesuan pasar global yang telah dirasakan sejak awal semester kedua tahun 2022.

Penurunan order akhir tahun 2022 dan untuk pengiriman (shipment) sampai dengan triwulan pertama tahun 2023 sudah mengalami penurunan pada kisaran 30-50% dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya. Kondisi tersebut telah memaksa perusahaan anggota APINDO di sektor -sektor tersebut melakukan pengurangan produksi secara signifikan dan implikasinya pada pengurangan jam kerja, bahkan pemutusan hubungan kerja (PHK).

BACA JUGA :   Dua PLTA dan Tiga PLTM Siap Dioperasikan PLN

Sebagai gambaran nyata kondisi tersebut, samp ai aw al bulan No vember APINDO telah mendapatkan laporan dari anggota APINDO di Jawa Barat bahwa 111 (seratus sebelas) perusahaan telah mengurangi jumlah karyawannya dan bahkan 16 (enam belas) perusahaan telah menutup operasi produksinya yang menyebabkan total pengurangan karyawan sebanyak 79. 316 (tujuh puluh sembilan ribu tlga ratus enam belas) orang diJawa Barat.

Dari sektor Alas Kaki, berdasar laporan dari 37 (tlga puluh tujuh) pabrik sepatu dengan total karyawan 337. 192 orang, telah melakukan PHK terhadap 25.700 (dua puluh lima ribu tujuh ratus) karyawan karena sejak Juli – Oktober 2022 telah terjadi penurunan 45% order, dan untuk produksi November – Desember 2022 turun sampai dengan 51%.

APINDO mengingatkan pemerintah agar memikirkan dampak setiap kebijakan yang akan dikeluarkannya secara serius dengan mempertimbangkan cost & benefit nya dengan melakukan asessment kebijakan yang akan dibuatnya agar lebih banyak memberikan manfaat dibandingkan kerugian potensial yang dihasilkannya.

“Secara khusus APINDO mengharapkan agar Kementrian Ketenagakerjaan tidak dibebani dengan tekanan dari berbagai pihak untuk dapat mengimplementasikan peraturan perundang-undangan secara konsisten. Atas dasar kondisi tersebut, APINDO menolak jika pemerintah benar-benar melakukan perubahan kebijakan terkait penghitungan upah minimum 2023,” pungkasnya. Red/HS

***

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!