Putraindonews.com – Temanggung | Para petani di Desa Tanggulanom, Selopampang, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, beramai menanam tembakau meski komuditas tersebut kini sedang dalam polemik.
Polemik tembakau ini mengemuka usai dimasukkan dalam kategori sama dengan narkotika dan psikotropika pada Pasal 154 RUU Kesehatan tentang Pengamanan Zat Adiktif.
Ketua Dewan Perwakilan Cabang Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Kabupaten Temanggung Siyamin di Temanggung, Sabtu, mengatakan saat ini para petani sedang menanam harapan dengan dimulainya masa tanam tembakau.
Tanam bersama dihadiri oleh Wakil Bupati Temanggung Heri Ibnu Wibowo dan perwakilan dari Kementerian Pertanian RI. Selain petani Temanggung, juga perwakilan petani tembakau dari Jawa Barat dan Pamekasan turut ikut serta dalam tanam bersama.
Siyamin menyampaikan tahun ini diprediksi bakal kemarau panjang sehingga diharapkan cuaca bersahabat bagi petani tembakau.
Namun, katanya, di tengah dukungan cuaca baik ini para petani dihadapkan pada rancangan regulasi yang tidak berpihak pada mereka. Ada RUU Kesehatan yang memposisikan tembakau dan hasil tembakau sama dengan narkotika dan psikotropika.
“Hal ini menyakiti hati kami yang sudah turun-temurun menanam tembakau sebagai sumber penghidupan,” katanya. Red/MTB