Jadi Tersangka Ke 8 Kasus Waskita Beton Precast, Direktur Utama Arka Jaya Mandiri Langsung Ditahan

***

.com – | Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Agung Muda Bidang Tindak Khusus (JAM PIDSUS) telah menetapkan 1 orang sebagai TERSANGKA dalam perkara dugaan tindak pidana penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016 s/d 2020.

HA selaku Direktur Utama PT Arka Jaya Mandiri (AJM), berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-67/F.2/Fd.2/11/2022 tanggal 08 November 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-61/F.2/Fd.2/11/2022 tanggal 08 November 2022.

Untuk kepentingan penyidikan, Tersangka HA dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang selama 20 hari terhitung sejak 08 November 2022 sampai dengan 27 November 2022, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Prin-50/F.2/Fd.2/11/2022 tanggal 08 November 2022.

BACA JUGA :   KASAD PIMPIN ALIH KODAL YONZIKON 11/DW & Laporan Korps 19 Perwira Tinggi TNI AD

Hal tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Dr. Ketut Sumedana, Senin 8/11.

Ketut juga menuturkan perbuatan yang telah dilakukan oleh Tersangka HA, yaitu:

– Selaku Direktur Utama PT AJM menandatangani dokumen-dokumen jual-beli tanah darat & reklamasi dengan PT Waskita Beton Precast, Tbk.

– Menawarkan pemanfaatan tanah reklamasi kepada PT Waskita Beton Precast, Tbk. tanpa seijin Pemerintah Kabupaten Serang.

– Menandatangani dokumen-dokumen persyaratan penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) an. PT AJM kepada Pemerintah Kabupaten Serang setelah PT Waskita Beton Precast, Tbk.

– Melakukan reklamasi dan pembangunan workshop 5 diatas tanah seluas 12 ha yang berlokasi di Desa Margagiri, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang, Provinsi (termasuk membuat Berita Acara Serah Terima Lahan Reklamasi dari PT AJM kepada Pemerintah Kabupaten Serang tanggal 21 Mei 2018).

BACA JUGA :   Menko Polhukam : Saya Bangga Akan Keberadaan IMO-Indonesia

Akibat perbuatannya, Tersangka HA disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dengan ditetapkan 1 orang sebagai Tersangka, maka jumlah Tersangka dalam perkara dimaksud yaitu 8 orang yaitu Tersangka AW, Tersangka AP, Tersangka BP, Tersangka A, Tersangka KJH, Tersangka H, Tersangka JS, dan Tersangka HA. Red/HS

***

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!