PUTRAINDONEWS.COM
JAKARTA | Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD terus mengawal proses hukum dan mengusut tuntas kasus penangkapan dua kapal super tanker asal Iran dan Panama yang melakukan pelanggaran di teritori Indonesia pada tanggal 24 Januari 2021 lalu.
Dalam upaya penuntasan kasus itu, Menko Mahfud MD telah beberapa kali melakukan koordinasi dengan Kementerian Perhubungan, Kementerian Luar Negeri, Kapolri, Kejaksaan Agung, dan Kepala Staf Angkatan Laut.
“Kita undang beliau-beliau, mendengarkan laporan dari Bakamla, kemudian rapat dilanjutkan ke kantor Menko Maritim dan Investasi, karena ini kejadiannya di laut dan administrasi pengelolaannya tidak bisa lepas dari maritim dan investasi,” ujar Mahfud MD usai memanggil kembali Kepala Bakamla dan Dirjen Perhubungan Laut siang ini (26/02), di Kantor Kemenko Polhukam.
Menurut Mahfud, pemerintah sudah menyatakan dua kapal super tanker tersebut telah melakukan tindak pidana.
“Kapal serta awaknya sekarang masih ditahan di Batam, untuk selanjutnya akan ada proses hukum. Kita akan melakukan proses hukum karena itu kedaulatan kita, kedaulatan teritori maupun kedaulatan hukum kita,” tegas eks Menteri Pertahanan itu.
Sementara itu, Kepala Bakamla Aan Kurnia mengatakan, usai dilakukan penyelidikan, kasus tersebut kini diserahkan ke Kementerian Perhubungan.
“Alhamdulillah sekarang sedang didalami oleh teman-teman penyidik dari kementerian dan lembaga yang terkait. Tapi prinsipnya, kapal tertangkap tangan sedang melaksanakan kegiatan ilegal di perairan kepulauan atau perairan Indonesia yang berlaku kedaulatan penuh Indonesia,“ ujar Aan Kurnia.
Menanggapi hal ini, Dirjen Perhubungan laut Agus Purnomo mengatakan akan segera menetapkan tindak pidana yang akan diberikan terkait dengan pelanggaran yang dilakukan dua kapal super tanker asal Iran dan Panama itu di perairan Pontianak, Kalimantan Barat.
“Kalau membuang limbah pasti ada pidananya kemudian juga tentang alur pelayaran, yang lain-lain ini masih dalam proses penyidikan. Harapan kami dalam waktu tidak lama akan segera ada penetapan,†ujar Agus Purnomo di Kantor Kemenko Polhukam usai rapat dengan Menko Mahfud.
Dalam kesempatan yang sama, Deputi III Kemenko Polhukam Sugeng Purnomo menjelaskan, dalam waktu dekat Satgas yang dibentuk Menko Polhukam akan mengumumkan pihak yang bertanggung jawab, termasuk akan menindak tegas jika ditemukan pelanggaran.
“Saat ini tahapannya sudah tahapan penyidikan, langkah-langkah penyitaan sudah dilakukan, dan sekarang sedang berlanjut pemeriksaan-pemeriksaan. Diharapkan dalam waktu dekat sudah dapat diumumkan siapa yang bertanggung jawab atau ditetapkan sebagai tersangka,†tegas Sugeng.
Untuk diketahui, kedua kapal super tanker MT Horse Iran dan MT Freya Panama ini, diduga melakukan sejumlah pelanggaran diantaranya sengaja menutup nama kapal, mematikan Automatic Identification System (AIS) atau Sistem Identifikasi Otomatis, dan masuk tanpa ijin ke teritori Indonesia.
Selain itu, dua kapal tersebut juga melakukan ship to ship transfer BBM illegal, dan membuang zat yang mencemari laut Indonesia. Red/Ben