PUTRAINDONEWS.COM
PRABUMULIH – SUMSEL | Selasa 9 April 2019. Polres Prabumulih mengimbau, agar masyarakat sebagai pemilih untuk datang ke Tempat Pemilihan Suara (TPS) menyukseskan Pemilihan Umum (Pemilu) pada 17 April mendatang.
Ungkap Kapolres Prabumulih, AKBP Tito Travolta Hutauruk SIK MH mengatakan, sejumlah baleho imbauan kalau pihaknya menjamin pemilih ke TPS sudah dipasang Bhabinkamtibmas di 37 kelurahan/desa.
“Ayo coblos, salurkan hak pilih. Polri bersama TNI, menjamin keamanan pemilih ke TPS. Agar pemilu berjalan sukses dan aman,” ujar Kapolres.
Sambungnya, jangan takut untuk memilih. Karena, dilindungi Undang-undang (UU). Nah, bagi yang menghalangi bisa dikenakan Pasal 531 UU No 7/2017 tentang pemilu. Pelakunya, bisa dipidana paling lama 4 tahun penjara dan denda Rp 48 juta.
“Mari 17 April, gunakan hak pilih. Datangi TPS dan berikan suaramu. Jangan takut, kalau ada yang menghalangi laporkan. Akan kita proses sesuai dengan UU berlaku,” ucap Kapolres
“Sudah jelas aturannya, menghalangi bisa diancam pidana penjara dan denda. Pilih 4 tahun dan denda Rp 48 juta,” jelas Kapolres.
sejauh ini situasi dan kondisi (sikon) di Kota Prabumulih relatif aman. Meski aman, kata dia seluruh jajarannya siaga dan tidak lengah. “Apalagi, Pemilu tinggal hitungan hari lagi.
Polres Prabumulih tidak mau underestimate dengan segala kemungkinan gangguan kamtibmas yang dapat terjadi menjelang hari pencoblosan mendatang, mulai dari jauh jauh hari kita persiapkan beberapa langkah menjaga situasi tetap kondusif.
“Mulai melaksanakan razia razia cipta kondisi di beberapa titik rawan ganngguan kabtibmas , serta himbauan-himbauan dari para Bhabinkamtibmas, semoga situasi di Kota Prabumulih tetap aman dan kondusif” tungkas Kapolres.
( Abi – Sumsel )