Jelaskan Fungsi KPI, Bukan Sensor Siaran Tapi Awasi Program Siaran

PUTRAINDONEWS.COM

Jakarta | 29 November 2018. Ketua Umum Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Yuliandre Darwis mengingatkan masyarakat atau netizen di media sosial agar mengenal tugas dan peran KPI dalam mengawasi lembaga penyiaran seperti stasiun televisi dan radio. Hal tersebut disampaikan pada acara Kom Expo 2018 di Lapangan Anatakupa Kementerian Kominfo, Jakarta,  Rabu, (28/11/2018). 

Darwis menceritakan, kebanyakan netizen menginginkan KPI untuk menyensor program siaran televisi yang dinilai tidak mengandung unsur edukatif, padahal kata Darwis, tugas KPI adalah melakukan pengawasan program dan memberikan teguran apabila melakukan pelanggaran. 

“KPI selalu disalahkan karena tidak menyensor program stasiun televisi yang dinilai tidak mendidik, sebenarnya KPI tidak berwenang untuk menyensor, akan tetapi memberikan teguran jika ada segmen atau konten yang tidak sesuai dengan aturan P3SPS,” tuturnya.

BACA JUGA :   GUBERNUR BALI ; Program Dan Kebijakan 2019 Sesuai Dengan Visi 'Nangun Sat Kerthi Loka Bali'

Menurut Darwis P3SPS yang merupakan akronim Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran memuat acuan bagi KPI dalam menjalankan pengawasan terhadap setiap program penyiaran selama 24 jam setiap harinya.

“Dalam pengawasannya, KPI melakukan verifikasi tayang dan monitoring program stasiun televisi dan radio berjejaring selama 24 jam, jadi kalau ada yang melanggar sesuai aturan P3SPS maka KPI berhak memberikan teguran,” lanjut Darwis

Mengenai sensor, Darwis menegaskan lembaga yang berwenang melakukan sensor pada tayangan sebuah program adalah industri televisi itu sendiri. Sementara teguran dari KPI yaitu mengurangi durasi tayang dan memberhentikan sejenak program tersebut. 

“KPI memberikan sanksi berupa teguran secara lisan dan administrasi, apabila teguran itu tidak diindahkan maka KPI berhak mengurangi durasi tayang yang dinilai melanggar aturan, atau KPI melakukan pemberhentian sejenak untuk tidak ditayangkan kepada publik,” jelasnya.

BACA JUGA :   Jaksa Agung Tegaskan Pentingnya Menggali Nilai Nilai Hukum di Masyarakat

Darwis berharap masyarakat Indonesia harus memahami tugas masing-masing lembaga negara yang berkaitan dengan media massa. Tugas KPI hanya untuk media penyiaran, sementara aturan dalam bermedia sosial maupun jenis media massa lain sudah menjadi tanggung jawab lembaga lain yang berwenang.

Membuat Konten Edukatif

Sementara itu, Staf Direktorat Tata Kelola Komunikasi Publik Andi Muslim menyatakan, media massa di Indonesia harus memberikan konten-konten kreatif dan edukatif yang layak untuk dikonsumsi masyarakat. 

Dalam kesempatan tersebut, Andi Muslim mengenalkan peran IKP Kemenkominfo kepada para pelajar yang hadir pada acara Kom Expo 2018 tersebut. Kata Andi Muslim, sebagai generasi milenial, pelajar harus turut serta mendukung pemerintah untuk perangi konten negatif di media sosial.(**)

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!