Judol Mewabah di ASN, Nabilah Aboebakar: Segera Terbitkan Payung Hukum!

Putraindonews.com – Di tengah pesatnya teknologi digital, dampak sosial informatika harus diwaspadai oleh semua pihak terutama dari sisi dampak negatifnya. Setelah maraknya pinjol (pinjaman online), kini permainan judi online (Judol) mewabah dimasyarakat, termasuk dikalangan Apartur Sipil Negara (ASN).

Merespon hal tersebut, Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS), Nabilah Aboe Bakar Al Habsyi, di kutip Jumat (4/10/2024) menegaskan perlunya payung hukum untuk mengatur pemberian sanksi dan pencegahan judi online bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov.

“Payung hukum berupa peraturan daerah (Perda), juga diperlukan agar ASN bisa mendapatkan pengetahuan berkala tentang bahaya perjudian daring,” ujarnya.

BACA JUGA :   Kolaborasi ISPC Apindo-Invest Hong Kong Gelar Kegiatan Bersama

Perda itu dinilai Nabilah Aboebakar demikian dirinya akrab disapa, dapat melindungi aparatur negara terjerumus kecanduan judi online yang dikhawatirkan dapat mengganggu performa pelayanan.

“Dewan dapat mengajukan peraturan daerah yang mewajibkan ASN mengikuti pelatihan rutin tentang etika profesi dan risiko perjudian online,” tambahnya lagi.

Selain upaya pencegahan, lanjut Nabilah, penerapan sanksi (punishment) kepada ASN yang terlibat judi online juga dapat diatur dalam Perda. Dengan begitu diharapkan dapat menjadi efek jera bagi ASN lain.

“Yang penting jika terlibat judi online harus mendapat sanksi tegas. Namun, tetap diberikan peluang untuk rehabilitasi agar mereka dapat pulih,” kata dia.

BACA JUGA :   Kapal Evelyin Tenggelam, 5 Orang Meninggal Dunia

Untuk sementara dia mengusulkan dibentuknya tim independen yang bekerja memantau aktivitas daring para ASN dan bertugas mencegah agar tak ada lagi yang terjerat judi online.

“Harus ada audit keuangan secara berkala serta membentuk tim pengawas yang independen untuk memantau aktivitas mencurigakan,” tuturnya.

Ia juga menilai perlunya pendekatan sistemik untuk mencegah ASN terjebak judi online seperti melalui kebijakan pencegahan hingga pemulihan korban judi online.

“Untuk ASN sepertinya harus diatasi secara sistemik. Pencegahan dapat dilakukan dengan peningkatan literasi digital dan kampanye antijudi di lingkungan ASN,” pungkas Nabilah. Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!