Kado Lebaran, Dedi Mulyadi Akan Hapus Denda dan Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor di Jabar

Putraindonews.com, – Bukan sekadar pemanis bibir, janji Gubernur Dedi Mulyadi ingin memberi kado Lebaran untuk masyarakat kini sedang dijalankan.

Melalui kebijakan anyar, Dedi menginginkan agar denda dan tunggakan kendaraan bermotor di Barat dihapus.

Dedi pun mengungkapkan alasan bahwa dengan menghapus denda dan tunggakan pajak kendaraan bermotor. Menurutnya, masyarakat menunggak pajak karena tidak mampu membayar tunggakan di tahun sebelumnya , sekaligus menjadi kado lebaran untuk masyarakat.

BACA JUGA :   DPP LIPPI Apresiasi Kapolri Yang Menjalin Kerja Sama Dengan Mahasiswa Menyebarkan Sembako

“Kenapa orang tidak mau bayar pajak berikutnya, karena dia gak bisa bayar pajak yang tunggakan Rp2 juta. Apa dampak yang terjadi, makin gede utangnya. Tapi kalau Rp2 juta dipotong, dia bisa bayar besoknya yang Rp250 ribu,” kata Dedi di Gedung Pakuan, , Rabu (19/3/2025).

“Kita pengen nunggu orang bayar Rp2 juta dalam impian atau Rp250 ribu tunai. Dari sisi ekonomi lebih baik dapat uang fresh yang Rp250 ribu dibanding nunggu yang Rp2 juta dibayar,” sambungnya.

BACA JUGA :   Menperin: Kendaraan Bermotor Listrik Ditarget Mulai Berproduksi 2019

Dedi menjelaskan, hampir 6 juta wajib pajak memiliki tunggakan. Jika dirata-rata satu wajib pajak nantinya membayar Rp250 ribu, maka ada pendapatan daerah hingga Rp1,3 triliun yang didapat dan bisa dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur jalan. Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!