***
Putraindonews.com – Semarang | Untuk menciptakan pengelolaan keuangan yang efektif, efisien dan akuntabel serta menyajikan laporan keuangan yang berkualitas, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia menyelenggarakan kegiatan Entry Meeting Pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Kemenkumham RI tahun 2021, pada Selasa (08/02).
Sebagaimana dilansir Humas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, tercatat divalidasi dalam media monitoring Humas Balai Harta Peninggalan Semarang.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah, A. Yuspahruddin didampingi Kadiv Administrasi, Jusman, Kadiv Keimigrasian, Santosa dan Plt. Kadiv Pemasyarakatan, Supriyanto serta Pejabat Administrator dan Pengelola Keuangan & BMN mengikuti secara virtual pada kegiatan yang dipimpin langsung oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Yasonna H. Laoly.
Kegiatan entry meeting yang dihadiri Pimpinan I BPK Hendra Susanto beserta tim pemeriksa dari BPK RI, dibuka secara langsung oleh Menkumham, Yasonna H. Laoly.
Menkumham mengapresiasi kinerja tim pemeriksa BPK RI. Ia juga berpesan kepada seluruh Jajaran Kemenkumham untuk membantu kelancaran proses pemeriksaan ini.
“Seluruh jajaran Kemenkumham saya harap dapat membantu kelancaran proses pemeriksaan dengan memberikan jawaban dan data dukung secara jelas, akurat dan akuntabel.” Ujar Yasonna.
“Apabila ada hal-hal yang tidak dipahami komunikasikan dengan Tim BPK RI sehingga tidak ada salah persepsi dalam memaknai suatu aturan yang dijadikan dasar hukum atau landasan suatu kegiatan.” Sambungnya.
Selanjutnya, Yasonna menambahkan bahwa capaian IKPA dan capaian realisasi anggaran Kemenkumham sudah dapat berjalan dengan baik.
“Pencapaian ini juga diikuti oleh pengelolaan keuangan yang akuntabel dan transparan, dan nantinya dapat tercermin dari penilaian opini WTP Murni oleh BPK RI kepada Kemenkumham atas Laporan Keuangan TA 2021.” Tandasnya.
Pimpinan I BPK RI, Hendra Susanto berkesempatan untuk menjelaskan terkait dengan tujuan pemeriksaan keuangan ini dan juga berkesempatan untuk menjelaskan 6 aspek Risk Based Audit untuk menentukan tingkat maturitas laporan keuangan yang dapat dipedomani oleh seluruh jajaran.
“Tujuan dari pemeriksaan ini adalah untuk menyesuaikan Laporan Keuangan (LK) dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan informasi keuangan, efektifitas sistem pengendalian intern, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.” Ujar Hendra.
Sebagai penutup, Hendra berharap agar Tim Pemeriksa BPK RI bukan hanya berperan sebagai pemeriksa tetapi juga sebagai konsultan yang dapat memberikan saran perbaikan dan ia juga berharap komunikasi dan kerjasama dari seluruh pihak dalam pelaksanaan pemeriksaan ini dapat berjalan dengan baik. Red/Ben
***