Kali Ketiga Sidang Gugatan IMO-Indonesia, Dewan Pers Mulai Nampak

Para Pihak / Penggugat dan Tergugat ( IMO-Indonesia – Dewan Pers ) #Fotoistimewa

 

PUTRAINDONEWS.COM

JAKARTA | Kamis 20 September, sidang gugatan IMO-Indonesia terhadap Dewan Pers yang kali ketiga digelar di Pengadilan Jakarta Pusat mulai dihadiri oleh kuasa hukum dari tergugat dalam sidang yang dimulai pukul 10.30 hari kamis 20 September ini ujar M. Nasir Bin Umar Sekjend IMO-Indonesia

Nasir menuturkan, sebagaimana diketahui Dewan Pers sudah dua kali mangkir dalam persidangan sehingga begitu banyak menimbulkan pertanyaan di kalangan pengurus, anggota IMO-Indonesia dan Masyarakat Pers ” Kenapa Dewan Pers Selalu Mangkir “

Lebih lanjut Nasir menyampaikan, sidang ketiga tersebut digelar tidak terlalu lama dikarenakan dari pihak tergugat sepertinya belum terlalu siap secara admistrasi sebagaimana yang disampaikan Majelis Hakim. Dengan demikian Hakim Ketua kembali menjadwalkan persidangan pekan depan ( 27 September 2018 ) pada pukul dan ruang yang sama tutur Nasir.

Moment Pada Saat Dewan Pers Menerima Legalitas IMO-Indonesia Sebelum Rakernas tgl 13-15 Februari di Bali

Sekretaris Jenderal IMO-Indonesia kembali menegaskan bahwa IMO-Indonesia adalah organisasi yang memiliki legalitas sah, dan sudah mendapat pengakuan dari Kementrian Hukum dan Ham Republik Indonesia. 

Kuasa Hukum IMO-Indonesia

Tjandra Setiadji. SH.,MH kuasa Hukun IMO-Indonesia mengatakan Meskipun Dewan Pers hadir di sidang ketiga yang diwakili oleh tiga kuasa hukum namun sungguh sayang ketiga kuasa hukum tersebut tidak dilengkapi administrasi dengan baik sebagai kuasa khusus dari Dewan Pers artinya apakah tergugat tidak paham beracara ? 

Senada dengan Tjandra, H. Dudung Badrun. SH.,MH yang juga kuasa hukum dari IMO-Indonesia menuturkan seharusnya tergugat telah mempersiapkan hal-hal yang bersifat administratif sebagai kuasa hukum dalam beracara, karena persidangan ini bukan yang pertama tapi kali yang ketiga pungkas H. Dudung

Tanggapan DPW IMO-Indonesia

Terspisah, secara bulat seluruh DPW IMO-Indonesia menginginkan penjelasan serta tanggungjawab dari Dewan Pers terkait surat no 371/DP/K/VII/2018 tertanggal 26 Juli 2018 yang ditembuskan kepada 11 Institusi antara lain ; Menteri Sekretaris Negara, Menkopolhukam, Menkominfo, Mendagri, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Gubernur Lemhanas, Para Pimpinan BUMN/BUMD, Para Karo Humas Protokoler Pemprov, Pemkab dan Pemkot Se-Indonesia serta Para Pimpinan Perusahaan.

Hal tersebut  jelas sangat merugikan IMO- Indonesia yang keberadaannya mulai eksis, adapun DPW IMO-Indonesia sudah tercatat dalam data base Kesbangpol sebagai organisasi yang sudah memiliki kepengurusan, kesekretariatan serta legalitas yang lengkap di DPW masing-masing.

Untuk diketahui bahwa Ikatan Media Online (IMO) Indonesia secara organisasi menyatakan tidak mengambil  bagian dalam pergerakan yang ditujukan dan dipertentangkan kepada Dewan Pers pada hari Rabu tanggal 4 Juli 2018 yang lalu dikarenakan ; IMO-Indonesia adalah Organisasi Baru,  IMO-Indonesia sedang fokus konsolidasi dan pengembangan organisasi, IMO-Indonesia ingin menjadi organisasi yang taat aturan serta IMO-Indonesia tidak ingin memperkeruh situasi.

Untuk itu kami DPW juga telah menyurati DPP IMO-Indonesia pada tanggal 2 Agustus 2018 prihal dukungan atas pemulihan nama Baik IMO-Indonesia pasca terbitnya surat Dewan Pers tersebut dimaksud Ujar Arthur Ketua DPW IMO Jabar yang diamini oleh seluruh ketua IMO via WA kepada Awak Media. (**)

BACA JUGA :   Jelang Penetapan Awal Ramadhan, Observatorium Bosscha Lakukan Pengamatan Hilal

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!