KASUS JOKO TJANDRA, MAHFUD MD ; Aparat yang Terlibat Diusut Secara Pidana

PUTRAINDONEWS.COM

JAKARTA | Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan pemerintah akan mengusut dan menindak sejumlah aparat yang terlibat dalam kasus Joko Tjandra. Tak hanya diberikan sanksi adminstratif tapi juga secara pidana.

Hal tersebut disampaikan Mahfud MD usai rapat terbatas dengan lima lembaga terkait yaitu Kementerian Luar Negeri, Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham), Kejaksaan Agung, Mabes Polri dan Badan Intelijen Nasional (BIN), di kantor Kemenko Polhukam, Senin 20/07.

Dalam kasus perburuan Joko Tjandra, Mahfud meminta institusi terkait segera melakukan langkah yang lebih strategis.

“Para pejabat dan pegawai yang nyata-nyata dan nanti diketahui memberikan bantuan, ikut melakukan langkah kolutif dalam kasus Joko Tjandra ini, banyak tindak pidana yang bisa dikenakan. Misal pasal 221, 263, dan sebagainya,” tegas Menko Polhukam Mahfud MD.

BACA JUGA :   Makna Idul Adha dan Hakikat Qurban Dimata Kabaharkam Polri

Selain itu, Mahfud MD juga mengapresiasi langkah yang telah diambil oleh Polri dalam melakukan tindakan terhadap aparat yang terbukti terlibat, ia berharap agar tidakan tegas juga dilakukan di institusi lain jika tebukti melakukan pelanggaran dalam kasus Joko Tjandra.

“Kalau ada yang terlibat disitu, tindakan displin, penjatuhan sanksi disiplin, administratif segara diberlakukan lalu dilanjutkan ke pidananya, jangan berhenti di disiplin, kalau hanya disiplin kadang dicopot dari jabatan, tiba-tiba dua tahun lagi muncul jadi pejabat, padahal melakukan tindak pidana. Oleh karena itu Polri supaya meneruskan,” tambah Mahfud.

BACA JUGA :   PLN Pusenlis Bagikan Sembako di Mesjid Al-Hidayah

Dalam rapat terbatas tersebut, Kementerian Luar Negeri diwakili oleh Dirjen Hukum dan Perjanjian Internasional (HPI), Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) diwakili Dirjen Imigrasi, Kejaksaan Agung oleh JAM Pidsus, Mabes Polri oleh Kabareskrim Polri dan Badan Intelijen Negara (BIN) diwakili Deputi I BIN. RED/BEN

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!