***
Putraindonews.com – Jakarta | Proses hukum perkara korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) terus berlanjut diperiksa secara koneksitas di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.
Hal tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Dr. Ketut Sumedana dalam siaran persnya Nomor: PR – 1257/082/K.3/Kph.3/08/2022 yang diterima redaksi, Sabtu 13/8/22.
Ketut menuturkan bahwasanya terdapat dua berkas perkara yaitu berkas perkara pertama sudah berjalan pada tahap penuntutan dengan Terdakwa Brigjen YAK dan Terdakwa sipil NPP
Sementara itu, berkas perkara kedua dengan Tersangka Kolonel Czi (Purn) CW AHT dan Tersangka sipil KGS MMS telah dilimpahkan ke Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Jumat 12 Agustus 2022 untuk segera disidangkan.
Keempatnya (Terdakwa Brigjen YAK dan Terdakwa sipil NPP serta Tersangka Kolonel Czi (Purn) CW AHT dan Tersangka sipil KGS MMS) merupakan pelaku utama yang terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) periode tahun 2012 s/d 2014.
Pelimpahan berkas perkara atas nama Tersangka Kolonel Czi (Purn) CW AHT dan Tersangka sipil KGS MMS dilakukan berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 220/KMA/SK/VII/2022 tanggal 19 Juli 2022 yang menetapkan bahwa perkara korupsi tersebut diperiksa dan diadili secara koneksitas di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta
Tim Penuntut Umum Koneksitas yang terdiri dari Oditur dan Jaksa akan segera mempersiapkan surat dakwaan seiring pelimpahan berkas perkara yang sudah dilakukan pada hari ini.
Berdasarkan laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dalam perkara dengan Terdakwa Brigadir Jenderal TNI YAK dan Terdakwa sipil NPP mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp133,7 Miliar.
Sementara dalam perkara dengan Tersangka Kolonel Czi (Purn) CW AHT dan Tersangka sipil KGS MMS, terdapat kerugian keuangan negara senilai Rp61,7 Miliar.
Hingga saat ini, Jaksa Agung Muda Pidana Militer (JAM-Pidmil) sebagai Koordinator Tim Koneksitas telah mengamankan berbagai aset dari tindak pidana korupsi tersebut berupa sertifikat tanah, kendaraan bermotor, dan saham senilai Rp54,5 Milyar sebagai komitmen pelaksanaan perintah Panglima TNI dan Kepala Staf TNI AD (Kasad) untuk mengembalikan kerugian Prajurit akibat tindakan korupsi tersebut.
Sejauh ini, telah dibentuk tim bersama untuk terus mengejar aset korupsi yang masih berada pada pihak ketiga untuk dapat dikembalikan kepada Prajurit. Red/Ben
***