Putraindonews.com, Jakarta – Kasus perceraian yang dipicu permasalahan judi meningkat drastis dalam setahun terakhir.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah perceraian akibat judi pada 2023 menembus 1.572 kasus. Jumlah tersebut meningkat 32% dalam setahun dan melesat 142,6% dibandingkan 2020 atau awal pandemi Covid-19.
Judi bahkan menjadi penyebab perceraian terbanyak setelah perselisihan dan pertengkaran terus menerus, ekonomi, meninggalkan salah satu pihak, dan mabuk.
Kenaikan perceraian yang dipicu permasalahan judi justru terjadi di tengah turunnya angka perceraian secara keseluruhan. Jumlah kasus perceraian di Indonesia pada 2023 tercatat 408.347 atau turun 8,9% dibandingkan 2022.
Provinsi dengan kasus perceraian terbanyak akibat judi adalah Jawa Timur disusul dengan Jawa Barat dan Jawa Tengah.
Data BPS tidak merinci apakah judi yang dimaksud adalah karena judi online ataupun offline. Namun, sejumlah data menunjukkan jika kasus judi online tengah melonjak drastis.
Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie menyinggung soal transaksi Rp 100 triliun terkait judi online selama kuartal I- 2024 yang disampaikan olehPusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Jika melihat data kuartalan maka angkanya bisa menyentuh Rp 400 triliun setahun. Red/HS