***
Putraindonews.com – Jambi | Sidang lanjutan terkait sengketa hubungan industrial dengan nomor perkara 14 dan 15 kembali digelar di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Jambi, Selasa (20/9/2022).
Pada sidang lanjutan ini, Kuasa Hukum PT Hutan Alam Lestari (HAL) kembali menghadirkan satu ahli Perseroan Terbatas (PT), yakni Dr. Samuel Hutabarat, SH. M.Hum yang merupakan seorang peneliti dan dosen.
Menurut ahli Samuel menjelaskan, yang menjadi tanggungjawab direksi ialah mengelola dan menjalankan perusahaan sesuai maksud dan tujuan perusahaan.
Samuel mengatakan, apabila jajaran direksi lebih dari satu, maka direktur utama berwenang untuk memberikan tugas kepada direktur lain. Yang mana itu bisa saja direktur mengurusi masalah keuangan, humas dan legal.
“Itu sangat dimungkinkan, karena masing-masing direktur mendapatkan tugasnya. Pembagian tugas bukan dalam rangka perintah kerja, tetapi mendistribusikan tugas dan kewenangan,” kata Samuel.
Lalu bagaimana jika ada direktur yang menyatakan diri sebagai karyawan?, dengan tegas ia mengatakan kalau hal ini tidak bisa terjadi.
“Direktur adalah mengurus perusahaan, dan karyawan menjalankan perintah kerja. Tidak mungkin dalam waktu bersamaan menjalankan keduanya. Direktur adalah direktur dan karyawan adalah karyawan, tidak bisa direktur bertindak sebagai karyawan,” tegasnya.
Ahli ini juga menjelaskan, jika di dalam Undang-Undang PT itu tidak ada yang namanya direktur boneka atau direktur bayangan.
Bila seseorang Direktur diangkat menjadi karyawan, maka proses pengangkatan itu yang tidak sah, karena si A ini masih sebagai Direktur, karena Direktur ada dalam Akta.
Sementara itu, Kuasa Hukum PT HAL, Ferdian Sutanto, S.H. CLA. dijumpai usai persidangan mengatakan, sampai hari ini pihaknya telah menghadirkan tiga ahli, baik ahli tenaga kerja maupun ahli PT.
“Minggu lalu kami telah menghadirkan ahli tenaga kerja, dan hari ini kami menghadirkan ahli PT tentang apa itu seorang direktur dibahas di persidangan tadi,” katanya.
Kemudian selain dari tiga ahli kami, dari pihak mereka juga menghadirkan satu ahli dari Dinas Ketenagakerjaan, yang mana menurutnya itu sejalan apabila ada sengketa direksi itu tidak bisa diadili di PHI.
“Saya tegaskan sekali lagi apabila ada sengketa direksi itu bukan di PHI, kalau memang gugatan ini dikabulkan majelis hakim ini akan menjadi preseden buruk dalam dunia hukum,” ujar Ferdian.
“Saya tegaskan lagi apabila seorang direksi yang namanya ada dalam akta mengaku sebagai karyawan dari tahun 2010 hingga tahun 2022, yang namanya ini adalah direktur dan namanya ada dalam akta digugat di PHI dan dikabulkan, ini akan menjadi preseden buruk,” tambahnya.
Dirinya juga berharap PHI dapat menolak gugatan ini, namun apapun yang nantinya menjadi keputusan mejelis pihakanya akan menghormati apapun nanti hasilnya.
“Ini nanti akan menjadi aneh, kalau diterima akan menjadi putusan yang nanti diikuti oleh putusan-putusan berikutnya,” tutupnya. Red/RH
***