***
Putraindonews.com – Jakarta | Ahli Hukum Pidana dari Universitas Tarumanegara, Firman Wijaya kembali diberikan kesempatan dalam sidang kasus Ferdy Sambo yang melibatkan kliennya Ricky Rizal.
Ricky bersama beberapa rekannya telah ditetapkan sebagai terdakwa atas kasus pembunuhan Brigadir Yoshua.
Terdakwa Ricky pun menjalani sidang pada hari Rabu (04/01) dengan agenda mendengarkan keterangan dua hli meringankan.
Dalam keterangannya, Firman mengatakan setiap peristiwa atau perbuatan pasti memunculkan apa yang disebut dengan praduga.
“Yang saya cermati di dalam mengungkap sebuah peristiwa perbuatan dan akibatnya, memang seringkali muncul pandangan apa yang disebut dengan praduga,” kata Firman, Rabu
(4/1).
Ia menjelaskan bahwa praduga sebenarnya diperbolehkan, namun harus dikendalikan dan disertai bukti.
Menurutnya, sikap batin dan motif ada dalam niat seseorang, saat melakukan tindak pidana, yang harus diukur melalui sejumlah indikasi.
“Jadi praduga-duga itu ada tiga konsepnya. Pertama menyangkut praduga hangus. Itu seseorang boleh kita tuduh, tangkap tapi harus ada bukti,” kata Firman.
Praduga kedua, menurutnya yakni praduga eksistensi atau praduga yang didasarkan pada bukti (evident).
“Kemudian yang terakhir adalah praduga yang bersifat konklusif. Praduga ini sudah tidak bisa lagi dibantah. Misalnya, putusan hakim yang sudah bekekuatan hukum,” pungkasnya. Red/HS
***