Kasus Sambo, Prof Firman Wijaya ; Mengukur Perintah Jabatan dan Penyimpangan Jabatan

***

Putraindonews.com – Jakarta | Persidangan kematian Brigadir Joshua sudah digelar pekan ini dan publik dipertontonkan arena pencarian kebenaran di balik tragedi maut itu.

Investigating judge para hakim mulai menelusuri rute peristiwa Magelang dan Duren Tiga dengan melakukan “uji silang” kebenaran sesungguhnya apa yang diketahui saksi dan pelaku terkait apakah ada modus dan motif di balik peristiwa sepanjang tempat dan waktu kejadian (locus -tempos delicti).

Kaitannya dengan kasus ini, Ketua Persatuan Advokat Indonesia (Peradin 1964), Firman Wijaya menyebut kesaksian para keluarga dan kuasa hukum korban dan permohonan maaf dan sikap pelaku menampilkan” nuansa pergolakan kemanusiaan”.

“Keluarga korban menuntut kejujuran sesungguhnya apa motif sesungguhnya para pelaku melakukan tindakan itu,” kata Firman, Minggu (6/11).

Ia mengatakan, sekalipun perbuatannya sama yakni tindak pidana pembunuhan namun bisa saja motivasi pelaku berbeda-beda.

Dikatakan, derajat keterlibatan dan peran pelaku sejauh ini dapat di klaster sebagai aktor intelektual ( fungsional dader) ataukah sebagai aktor eksekutor (materiql dader).

Kesalahan tiap pelaku, kata dia bisa diukur sejauh mana bukti bukti itu berbicara (speaking evidence) baik bukti langsung maupun bukti tidak langsung mengarah kepada para pelaku.

“Sementara terdakwa ferdy sambo yang kembali menegaskan pendiriannya bahwa tindakan itu terjadi karena emosional akibat dugaan pelecehan seksual,” ujarnya.

Ia berujar, seberapa jauh kebenaran peristiwa itu dapat diyakini dengan pembuktian yang meyakinkan rasanya tidak cukup dengan kata-kata.

“Memang tidak mungkin memberi sanksi pidana terhadap isi pikiran dan niat seseorang saat memberi perintah karena hukum pasti sulit untuk menjangkau wilayah itu (cogitationis poenam nemo patitur),” bebernya.

BACA JUGA :   Mahasiswa UMT Gelar Seminar Tentang Remaja Bermoral di SMP Al-Furqon Boarding School

“Namun bagi saya sigat tidak dipidananya perbuatan tersebut sebagai konsekwensi dari penugasan tetapi tetap perlu pembatasan apakah perintah tersebut merupakan perintah kedinasan ataukah bukan sehingga pada umumnya bentuk perintah tersebut dapat di nalar secara wajar dan proporsional sebagai perintah yang sah atau tidak sah,” lanjutnya.

Ia lebih lanjut menuturkan, agar dapat dikategorikan sebagai suatu perintah jabatan, nuansa kepentingan publik lah yang mendominasi area ini.

Demikian pula sifat perintah tidak saja dapat diukur dari proporsi namun dari sudut urgensi untuk apa dan sejauh mana tindakan itu diperlukan.

“Namun di antara para pelaku mestinya dapat menilai keabsahan seluruh isi perintah tersebut dalam arti perintah itu bisa saja tidak sah sekalipun diperintahkan oleh atasannya yang berwenang,” ucap dia.

Beranjak dari itu perintah yang tidak sah menurutnya sekalipun diberikan pejabat atasan yang berwenang haruslah dianggap sebagai perintah yang tidak sah dan bawahan seharusnya mendayagunakan kepatutan untuk menolaknya.

“Demikian pula soal makna dan esensi kewenangan semestinya dipandang secara jernih tidak saja hanya soal tehnis mekanis pemberi perintah dengan hierarkis struktural jabatan atasan dan bawahan,” imbuhnya.

Ia menilai, struktur dakwaan terhadap mantan Kadiv Propam Jenderal Ferdy Sambo dan Jenderal Hendra dan Agus Patria sebagai pemberi perintah jabatan agar para bawahan sebagai eksekutor seperti Irvan, Baiquni dan Arief agar “mengamankan” cctv bahkan bertindak jauh dari itu

BACA JUGA :   Simbol Kedaulatan Energi, Presiden Jokowi Peringati Hari Lahir Pancasila di Blok Rokan

“Secara hukum sejatinya akan lolos ataukah hukuman akan ditimpakan karena ketaatan membabi buta tanpa mendayagunakan kepatuhan yang logis, minset hakim sangat menentukan modus dan motif para terdakwa kasus ini.”

Pemisahan berkas terdakwa Richard Eliezer sebagai JC namun tidak di ikuti pemisahan pemeriksaan saksi persidangan antara Richard Eliezer, Kuat Maruf dan Ricky memang ada kesan Hakim lebih mewaspadai posisi Richard Eliezer sebagai eksekutor ketimbang sebagai Justice Collaborator, sepatutnya perlu kerjasama sistemik antara Hakim dan LPSK.

Sementara itu kesaksian 12 Orang baik saksi lain yangg terdiri para staff dan ajudan Ferdy Sambo akan mencukupkan prinsip minimum pembuktian sejauh mana prinsip perintah jabatan bisa di terapkan ataukah para terdakwa tidak bisa menggunakan pasal 51 sebagai justifikasi tindakannya, paparnya.

Adapun rantai pembuktian lain yakni saksi biro jasa cctv dan bukti elektronik cctv dan bukti scientific sepertinya akan melengkapi keyakinan Hakim sejauh mana keterlibatan para terdakwa dalam upaya mengaburkan peristiwa dan mempersulit pengungkapannya.

Hanya ada dua pilihan bagi hakim, pertama membebaskan para terdakwa bawahan kerena bawahan sekedar menjalankan perintah atasan dan atasanlah yang dapat di hukum sesuai pasal 51KUHP ataukah menghukum para terdakwa sebagai bawahan dianggap terlibat bersama-sama atasan melakukan kejahatan jabatan.

Semua lorong gelap tabir peristiwa itu akan terang benderang tergantung kejujuran kesaksian para terdakwa itu sendiri, pungkas Firman. Red/HS

***

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!