Putraindonews.com, Jakarta – PT Kereta Api Indonesia (Persero) memastikan akan membawa ke jalur hukum terkait kasus truk menerobos pintu perlintasan antara Sentolo-Rewulu di Daerah Istimewa Yogyakarta.
“Masinis/Asmas kami harus menjalani perawatan di RS. Selanjutnya KAI akan melakukan upaya proses hukum atas kejadian ini, saat ini supir truk yang telah diamankan di Kepolisian Polres Bantul,” kata Vice President Public Relations KAI Anne Purba dalam keterangan di Jakarta, Rabu (25/9).
Anne menegaskan bahwa PT KAI menyesalkan terjadinya peristiwa KA 70 (KA Taksaka relasi Stasiun Gambir – Yogyakarta) tertabrak truk di Perlintasan Sebidang (JPL 714) antara Stasiun Sentolo – Stasiun Rewulu pada Rabu pukul 03.52 WIB.
Meski begitu, dia menyebutkan tidak ada korban jiwa pada peristiwa itu, begitu pun penumpang dan kru KA Taksaka selamat.
“Petugas masinis dan asisten masinis KA Taksaka mengalami cedera yang selanjutnya dirawat di Rumah Sakit PKU Muhamadiyah Wates,” ujarnya.
Anne menerangkan, hal pertama yang dilakukan atas insiden itu adalah memastikan semua penumpang dan kru selamat dan percepatan evakuasi mengantisipasi kelambatan dengan cepat.
Ia menjelaskan kejadian bermula ketika supir truk dengan Nopol B 9240 UIQ diduga tidak mengindahkan sirene atau isyarat bahwa kereta api akan lewat. Sehingga truk tersebut terjebak dan membuat tabrakan terjadi.
Kecelakaan itu mengakibatkan terganggunya sejumlah perjalanan kereta api, kerusakan pada bagian sarana KA New Livery Taksaka dan prasarana pos perlintasan.
“Di mana kerugian yang dialami oleh KAI akibat dari peristiwa tersebut, saat ini masih dalam proses penghitungan,” Jelas Anne.
Selanjutnya, bagi para penumpang KA yang mengalami keterlambatan akibat kejadian ini akan diberikan Service Recovery (SR). Untuk KA 70 Taksaka setelah evakuasi melanjutkan perjalanan ke stasiun akhir Stasiun Yogyakarta, mengalami kelambatan 192 menit.
Anne menyebutkan beberapa kereta api yang terganggu akibat kejadian tersebut yakni KA 90 Mataram terlambat 15 menit; KA 104 Singasari terlambat 24 menit; PLB 136a (Bogowonto) terlambat 27 menit; KA 581 (KA bandara ke YIA) terlambat 24 menit; PLB 564A (KA bandara ke Yogyakarta) terlambat 41 menit; dan PLB 701A (KA bandara ke YIA) terlambat 16 menit. Red/HS