Kata Heru Nugroho, Tidak Semua Pekerja Wajib Ikut Tapera ‘Diatur Dalam UU Nomor 4 Tahun 2016’

Putraindonews.com – Komisaris Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), Heru Pudyo Nugroho menegaskan bahwa tidak semua pekerja ataupun karyawan wajib mengikuti program ini. Hal itu diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera.

“Terkait siapa saja yang wajib menjadi peserta Tapera, itu wajib atau nggak? Kalau melihat substansi Undang-Undang No 4 Tahun 2016 tentang Tapera harus di pahami, tidak semua diwajibkan menjadi peserta,” kata Heru dalam konferensi pers tentang Tapera di Kantor Staf Presiden (KSP), Jakarta, Jumat (31/5/2024).

Dikatakannya, pekerja yang diwajibkan untuk mengikuti program ini memiliki gaji paling sedikit sebesar upah minimum. Sementara pekerja yang tidak diwajibkan adalah pekerja yang memiliki penghasilan di bawah upah minimum.

BACA JUGA :   Pengembangan Kawasan Terintegrasi Topang Implementasi Industri 4.0

“Peserta Tapera yang diwajibkan hanya yang pendapatannya lebih dari upah minimum. Di bawah upah minimum tidak wajib menjadi peserta Tapera,” tambahnya lagi.

Dijabarkan Heru, besaran iuran untuk program Tapera diterapkan sebesar 3 persen, dimana rinciannya adalah iuran sebesar 2,5 persen ditanggung pekerja, dan 0,5 persen ditanggung perusahaan. Tapera ini sendiri bertujuan untuk mengatasi masalah backlog perubahan di Tanah Air.

“Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) setidaknya ada 9,95 juta keluarga belum memiliki rumah. Kesenjangan kepemilikan rumah di Indonesia masih sangat tinggi saat ini diangka 9,95 juta orang atau keluarga tidak memiliki rumah,” bebernya.

BACA JUGA :   Sakkir: Menulis Itu Gampang-Susah

Sementara kemampuan pemerintah dengan berbagai skema subsidi dan fasilitas pembiayaan menyediakan kurang lebih 250 ribu rumah. Apalagi, pertumbuhan demand setiap tahun itu data statistik juga 700-800 ribu keluarga baru yang belum punya rumah.

“Jadi, kalau mengandalkan pemerintah saja enggak akan ngejar sampai kapan backlognya mau selesai? Konsepnya bukan iuran, tabung, konsepnya adalah nabung. Nah, yang sudah punya rumah dari hasil pengumpulan tabungannya sebagian digunakan untuk subsidi biaya KPR bagi yang belum punya rumah,” demikian Heru Pudyo Nugroho. Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!