Kawal Efisiensi Anggaran, KPK Dorong Penguatan APIP

.com, – Komisi Pemberantasan () memperkuat Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) guna mengawal pelaksanaan kebijakan efisiensi anggaran sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025.

“KPK akan mendorong APIP di tingkat pusat sampai daerah untuk menjalankan tugas secara optimal,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (15/2).

Tessa mengatakan komisi antirasuah telah mendorong optimalisasi APIP terkait kebijakan efisiensi anggaran karena setiap kementerian/lembaga sudah mempunyai APIP.

BACA JUGA :   Genap Sembilan Bulan, Gugatan IMO-Indonesia Kepada Dewan Pers Terus Bergulir

“Di masing-masing kementerian/lembaga sudah ada APIP yang fungsinya antara lain berfokus pada aspek kehematan, efisiensi, dan efektivitas pelaksanaan tugas, manajemen risiko dan meningkatkan kualitas tata kelola,” ujarnya.

Dia mengatakan komisi antirasuah juga akan melakukan pembahasan internal terkait pernyataan dari Komisi III , yang akan menggandeng KPK, kejaksaan dan kepolisian dalam mengawal kebijakan efisiensi anggaran.

BACA JUGA :   Menko PMK Sebut Presiden Jokowi Setuju Korban GGAPA Terima Bantuan Pemerintah

“Terkait pernyataan dari Komisi III, akan dibahas secara internal untuk menentukan cara bertindak yang efektif dan tentunya efisien,” tuturnya.

Sebelumnya, Presiden mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 yang meminta anggaran pemerintah pada APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025 dipangkas sebesar Rp306,69 triliun.

Efisiensi anggaran tersebut berasal dari anggaran kementerian/lembaga sebesar Rp256,1 triliun dan transfer ke daerah sebesar Rp50,59 triliun. Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!