KEAMANAN DATA KEPENDUDUKAN TANGGUNG JAWAB KITA BERSAMA

 
1.  Data Kependudukan sesuai Pasal 58 ayat (4) UU 24 th 2013 tentang Adminduk  dapat dimanfaatkan oleh Lembaga Pengguna untuk pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, penegakkan hukum dan pencegahan kriminal melalui cara Hak Akses. Hal ini perlu sekali diketahui oleh masyarakat luas agar diperoleh persepsi yang benar.
 
Secara teknis pemanfaatannya diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 tahun 2015 Tentang Persyaratan, Ruang Lingkup dan Tata Cara Pemberian Hak Akses serta Pemanfaatan NIK, Data Kependudukan dan KTP-el.
 
2.  Pemberian hak akses diawali dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU), dilanjutkan dengan penandatangananan Perjanjian Kerja Sama (PKS). Hal ini semata-mata dimaksudkan guna mengamankan data kependudukan yang diakses dan tidak disalahgunakannya oleh Lembaga Pengguna. Lembaga pengguna diikat ketat oleh UU dan Pernendagri serta perjanjian kerjasama dgn tujuan menggunakan data kependudukan secara benar dan bertanggung jawab.
 
3.  Pelaksanaan akses datanya dilakukan dengan cara yang sangat ketat  melalui salursn khusus jaringan Virtual Private Network (VPN) host-to-host, dibangun dashboard data untuk memonitor “siapa sedang mengakses siapa”
 
4. Khusus  koneksi untuk registerasi kartu prabayar dgn  NIK dan No KK hanya menyatakan “sesuai” atau “tidak sesuai” bukan memberikan data kependudukan. Perlu  saya garisbawahi bahwa metods self registrasi kartu prabayar yang dilakukan oleh masyarakat ke masing-masing operator seluler menggunakan verifikasi dan validasi NIK dan No KK yang outputnya berupa sesuai atau tidak sesuai bukan memberikan data kependudukan. Shg dapat dipastikan tidak ada data yg bocor dari Dukcapil.
 
5. Terlepas masih adanya pro dan kontra baik yang diungkapkan secara terang-terangan maupun secara sembunyi-sembunyi, namun tetap program registrasi ini harus kita dukung dan laksanakan secara benar dan baik karena hal ini semata-mata guna kepentingan kenyamanan dan keamanan bangsa dan negara serta mencegah dari prilaku-prilaku jahat seperti penyebar hoax, hate speech, pemutar balikkan fakta dari yang sebenarnya, penipuan melalui SMS dan Telepon yang berujung pada merugikan kepentingan bangsa dan negara.
 
6. Berkenaan dengan berita adanya kebocoran data, perlu saya tegaskan sekali lagi bahwa tidak ada data yang bocor dari Dukcapil Kemdagri. Yang teridentifikasi adalah adanya oknum yang tidak bertanggungjawab yang menyebarluaskan NIK dan No KK ke media sosial sehingga terjadi penyalahgunaan penggunaan NIK dan No KK untuk registrasi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Disamping itu, secara sadar atau tidak, banyak KK yang di upload di medsos oleh pemiliknya sendiri.
 
7. Saya juga mengingatkan kembali bahwa setiap orang termasuk gerai atau outlet dilarang keras melakukan registrasi dengan menggunakan NIK dan No KK milik orang lain secara tanpa hak, tidak wajar dan tidak pantas serta apabila itu terjadi maka agar dilakukan Unreg terhadap nomor-nomor yang bukan miliknya.
 
8. Sanksi bagi setiap orang yg  tanpa hak menyebarkan data kependudukan dan data pribadi dipidana dg pidana penjara paling lama 2 th dan/atau denda paling banyak 25 juta sebagaimana diatur dalam Pasal 95A UU No 24 Th 2013 tentang Adminduk.
 
9. Bagi penduduk yang sudah melakukan registrasi kartu prabayar tidak perlu mengganti Kartu Keluarga (KK). Data anda aman. Saya perlu tegaskan hal ini untuk mengklarifikasi berita hoax yang isinya,” Penduduk yang sudah registrasi kartu prabayar agar mengganti KK”. (**)
 
 
BACA JUGA :   KSP Ungkap Tiga Prestasi Penting Jokowi

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!