Kebijakan SIM Keliling Kembali Digulirkan di DKI

.com – | Direktorat Lalu Lintas membuka lima lokasi gerai layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku SIM di Jakarta, Jumat (1/9).

Melalui akun Instagram resmi TMC Polda Metro Jaya, diinformasikan layanan ini buka mulai pukul 08.00-14.00 WIB.

Jaktim : Mall Grand Cakung
Jaksel : Halaman Taman Makam Pahlawan Kalibata
Jakbar : LTC Glodok dan Mall Citraland
Jakpus : Kantor Pos Lapangan Banteng

BACA JUGA :   253 Jiwa Mengungsi, Gunungapi Merapi Luncurkan Awan Panas Guguran Sejauh 5 Kilometer

Adapun dokumen yang harus dibawa ke SIM Keliling antara lain KTP dan SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan dan mengikuti tes di lokasi gerai.

Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

BACA JUGA :   Pemkot Tangsel Sambut Kunker dari TP PKK Kota Makasar, Pilar: Kita Bisa Saling Belajar

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C. Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!