***
Putraindonews.com – Jakarta | Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur berhasil mengamankan Buronan dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi pada PT. Bank Mandiri Cabang Prapatan yang merupakan buronan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Hal tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH.,MH dalam siaran persnya yang diterima redaksi, Rabu 19/1/22 sore.
Adapun identitas orang yang diamankan, yaitu:
Nama : KSFG, Tempat Lahir : Jakarta, Umur/Tanggal Lahir : 48 Tahun / xx Mxx 1973, Jenis Kelamin : Laki-laki,Tempat Tinggal : Jakarta Selatan, Pekerjaan : Swasta
Sebelumnya, bahwa Terpidana KSFG dkk pada tanggal 14 Februari 2002 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2002, bertempat di Kantor PT. Bank Mandiri Cabang Prapatan Jakarta Pusat secara bersama-sama sebagai orang yang melakukan.
Turut serta melakukan atau menyuruh melakukan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi
Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu PT. Bank Mandiri Cabang Jakarta Prapatan sebesar Rp. 120.000.000.000 (seratus dua puluh miliar rupiah) atau sekitar jumlah tersebut.
Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1568/PID/2005 tanggal 30 Januari 2006, Terpidana melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Menjatuhkan hukuman pidana penjara 4 (empat) tahun dan denda Rp.200.000.000,-(dua ratus juta rupiah) dan bilamana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.
Terpidana KSFG diamankan Jalan Biliton No. 55 Gubeng, Surabaya karena ketika dipanggil oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut.
Oleh karenanya kemudian yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akhirnya berhasil diamankan ketika pencarian diintensifkan bekerjasama dengan Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung.
Selanjutnya Terpidana dititipkan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur pada hari Selasa 18 Januari 2022 sebelum diberangkatkan menuju Jakarta pada hari Rabu 19 Januari 2022 guna dilaksanakan eksekusi.
Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, selalu kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. Red/Ben
***