PUTRAINDONEWS.COM
Jakarta | Koordinator Penggerak Milenial Indonesia (PMI), M. Adhiya Muzakki menanggapi isu pemberhentian 56 pegawai KPK yang sempat trending di media sosial.
Menurut Adhiya, pemberhentian seorang pegawai merupakan hal yang wajar dan biasa biasa saja. Ia heran dengan masyarakat yang merespon berlebihan atas keputusan itu.
“Pemberhentian pegawai itu hal biasa di sebuah instansi pemerintahan. Ada yang keluar, ada yang masuk. Itu sudah hukum alam,” ujarnya saat diminta keterangan di Jakarta, Jumat (17/9).
Adhiya merasa heran dengan orang-orang yang membawa masalah ini ke meja Presiden. Padahal, sebagaimana dikatakan oleh Badan Kepegawaian Negara, Bima, 56 pegawai tersebut belum berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN), sehingga pemberhentiannya menjadi wewenang pimpinan KPK.
“Seluruh pegawai tersebut akan diberhentikan dengan hormat per 30 September 2021”.Ungkapnya.
Adhiya menilai, orang-orang yang menganggap pemberhentian 56 pegawai KPK itu merupakan bentuk pelemahan terhadap KPK, maka hal itu merupakan kesalahan besar.
Pasalnya, terdapat ribuan pegawai KPK yang bekerja. Tidak hanya 56 orang yang akan diberhentikan sebagai pegawai KPK itu.
“Jangan berpikir, KPK akan lemah hanya karena 56 orang yang akan diberhentikan”.
KPK itu terdiri dari ribuan orang yang memiliki semangat yang sama untuk memberantas korupsi di negeri ini, imbuhnya.
Di sisi lain, masyarakat juga harus cerdas melihat kinerja KPK yang akhir akhir ini sedang moncreng.
Banyak hal yang dilakukan KPK untuk memberantas korupsi hingga ke akar-akarnya. Adhiya menyebut, beberapa minggu terakhir ini KPK sedang melakukan banyak OTT di beberapa daerah.
“Kita jangan terjebak dengan 56 pegawai KPK yang mau diberhentikan. Itu hal biasa….
Jika kita bijak, kita akan fokus mengawal upaya KPK memberantas korupsi. Dan itu yang harus kita kawal,” jelasnya.
Adhiya juga meminta masyarakat agar jangan pernah meragukan KPK hanya karena 56 orang itu tak lagi di sana. Integritas, Kapasitas, Kapabilitas, dan Profesionalitas pegawai KPK masih melekat dalam diri lembaga anti rasuah tersebut.
“Jangan sekali kali meragukan integritas, kapasitas, kapabilitas, dan profesionalitas pegawai KPK hanya karena 56 orang tidak berada di sana,” tegasnya.
Adhiya lantas mengajak kepada seluruh masyarakat agar fokus mengawasi KPK hanya di ranah kinerja KPK. Bukan pada ranah internal KPK.
“Mari kita awasi kinerja KPK dalam ranah pemberantasan korupsi. Soal ganti pegawai, biarlah pihak KPK yang mengurus,” pungkasnya.
Untuk diketahui, terdapat sebanyak 1.351 pegawai KPK yang mengikuti proses pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.274 dinyatakan memenuhi syarat dan sebanyak 1.271 telah dilantik menjadi ASN pada Rabu (15/9).
Sebanyak 18 pegawai KPK dilantik menjadi ASN setelah mengikuti Diklat Bela Negara dan Wawasan Kebangsaan.
Dengan demikian maka sebanyak 1.289 pegawai KPK resmi beralih menjadi ASN. Sementara itu, 56 pegawai diberhentikan karena tidak memenuhi syarat untuk menjadi ASN. Red/Ben