Keluarga Gus Dur Hadiri Penetapan Tidak Berlakunya TAP MPR Nomor II/MPR/2001

.com, – Istri mendiang Presiden Ke-4 KH Abdurrahman Wahid alias Gus Dur, Sinta Nuriyah, mendatangi Gedung MPR/DPR/DPD RI, untuk menerima surat penegasan tak berlakunya Ketetapan (TAP) MPR Nomor II/MPR/2001 tentang Pertanggungjawaban Presiden Abdurrahman Wahid yang berisi pemberhentian sebagai presiden.

Sinta yang didampingi putrinya, Yenny Wahid, beserta anak-anak dan keluarganya tiba di Kompleks Parlemen, pada pukul 11.00 WIB, dan menuju ke Ruang Delegasi IV . Sejumlah Pimpinan MPR pun hadir untuk menyambut kedatangan Sinta dan Yenny.

“Kita tegaskan TAP MPR Nomor II Tahun 2001 tak berlaku lagi, oleh karenanya seluruh implikasi menjadi gugur dengan sendirinya,” kata Ketua MPR RI , Minggu (29/9).

BACA JUGA :   Sekjen Kemenkumham ; Intinya Jangan Sampai Ada Kerugian Negara

Adapun sejumlah Pimpinan MPR yang hadir selain yakni Wakil Ketua MPR RI Ahmad Muzani, Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid, Wakil Ketua MPR Jazilul Fawaid, hingga Wakil Ketua MPR RI Amir Uskara.

Selain itu sejumlah tokoh bangsa juga hadir, antara lain Mantan Menkopolhukam Mahfud MD, Mantan Menteri Dahlan Iskan, Pakar Hukum Jimly Asshiddiqie. Kemudian ada pula sejumlah dari Partai PKB.

Dia mengatakan keputusan tak berlakunya lagi TAP MPR tersebut didukung oleh seluruh fraksi partai di MPR. Menurut dia, Gus Dur merupakan sosok pemimpin bangsa yang inspiratif, visioner, dan humoris.

“Sebagai tokoh bangsa, Gus Dur menjadikan humor sebagai kritik yang menohok. Akan terasa pahit dan getir bagi yang disasar, tapi relevan bagi masyarakat yang terwakili aspirasinya,” kata Bamsoet.

BACA JUGA :   Pemilu Harus Buat Masyarakat Ceria, Pemerintah Secara Bertahap Netralisir Kerawanan

Dengan adanya surat penegasan tak berlakunya lagi TAP MPR tentang Gus Dur, dia pun berharap MPR bisa mendorong pemerintah agar Presiden yang dijuluki Bapak Pluralisme itu bisa mendapat penghargaan.

Sebelumnya, MPR RI juga telah memberikan hal serupa kepada Presiden Soekarno dengan menegaskan TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 tentang Pencabutan Kekuasaan Pemerintah Negara dari Presiden Soekarno, sudah tak berlaku lagi.

Selain itu, MPR RI juga melakukan hal serupa kepada Presiden Soehato melalui penyesuaian TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998 tentang Pemerintahan yang Bersih dan Bebas KKN, yang mencabut nama Soeharto. Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!