Kemendagri Dukung Penuh Kinerja KPK, Membersihkan Penyelenggara Negara Koruptif

 

PUTRAINDOnews.com

MANADO – SULAWESI UTARA | Sabtu 27 Oktober 2018. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat di Tahun 2018 sudah ada 19 kepala daerah yang terkenan Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK dan sekitan 61 Anggota DPR dan DPRD yang tertangkap kasus korupsi. Terakhir kasus DPRD Kalimantan Tengah, KPK sebelumnya melakukan OTT terhadap 14 orang di Jakarta, OTT tersebut terkait dengan urusan perkebunan kelapa sawit di Kalteng.

Mencermati dinamika tersebut, Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar, memberikan apresiasi dan respek terhadap kinerja jajaran KPK yang telah kembali memgungkap praktek korupsi penyelenggara pemerintahan.

Ia menuturkan Kemendagri sebagai Kementerian yang memiliki fungsi koordinasi, pembinaan, dan pengawasan pemerintahan di daerah mendukung penuh terhadap upaya KPK yang terus melakukan pembersihan terhadap praktik koruptif di jajaran pemerintah daerah “Silahkan KPK membersihkan terus demi kebaikan dan perbaikan tata kelola pemerintahan”. Ujarnya,

Bahtiar menjelaskan bahwa hal tersebut menunjukan sistem pengawasan masyarakat terhadap penyelenggara sudah berjalan. “Adanya kewenangan yang besar, baik Kepala Daerah maupun DPRDnya selaku penyelengara pemerintahan di daerah sehingga adanya kecenderungan untuk menyalahgunakan kewenangannya. Peran masyarakat dalam mengontrol pemerintahan ini sesuai dengan asas – asas umum pemerintahan yang baik, guna menciptakan pemerintahan daerah yang efektif, efisien, bersih, dan bebas dari korupsi, kolusi, serta nepotisme”. Jelasnya.

BACA JUGA :   Wagub Lampung Pertahankan Raden Inten II sebagai Bandara Internasional

Menyikapi hal tersebut, Bahtiar menyatakan “Perlu adanya perbaikan dalam tata kelola pemerintahan termasuk mekanisme rektutmen para penyelenggara Negara, karena Indonesia Negara besar dan kaya, jumlah penduduk sekitar 263 juta masih banyak warga negara yang siap menjadi politisi berintegritas, Indonesia memiliki banyak tokoh yang penuh integritas, jujur, dan antikorupsi. Menjadi penyelenggara Negara untuk mengabdi bangsa dan negara, bukan memperkaya diri dan keluarga. Ketika dihadapkan pada pilihan antara kepentingan pribadi dan negara, mereka mendahulukan kepentingan negara, fokus menjalankan amanat rakyat”. Ujarnya.

Penyelenggaraan otonomi daerah selama ini tujuan utamanya adalah untuk memperkuat posisi pemerintah daerah (Pemda) dalam memajukan kesejateraan rakyat di daerah (human development). Untuk menjamin akselerasi otonomi daerah itu maka diperlukan pemimpin daerah (kepala daerah) yang dipilih langsung (Pilkada) agar menjadi kuat legitimasi politiknya dan dapat tenang bekerja karena tidak dirongrong oleh permainan politik di daerah. Pilkada langsung saja tidak cukup, masih perlu pula di dapat kepala daerah yang kuat, cerdas, enerjik, berintegritas moral yang kuat dan syarat pengalaman dalam mengendalikan pemerintahan daerah dan memajukan kesejateraan rakyat.

BACA JUGA :   Raih Kemenangan, Pelatih RANS Nusantara Ungkap Kunci Keberhasilan

Bahtiar menyoroti sistem pemerintahan daerah dan sistem rekruitmen politik saat ini perlu dievaluasi. “Undang – undang Pemerintah Daerah dan Undang – undang Pilkada, UU yang mengatur birokrasi, administrasi tatakelolla keuangan dan daerah yg menurut arahan Bp.Presiden sangat rumit, dan hanya mengedepankan aspek prosedur administrasi belaka, perlu dievaluasi secara sungguh-sungguh, konprehensif, utuh dan mendalam karena tidak kompatibel menghasilkan penyelenggara negara yang berintegritas, hadirnya negara dalam kehidupan masyarakat dan percepatan kemajuan masyarakat bangsa dan negara”. Pungkasnya. (**)

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!