***
Putraindonews.com – Jakarta | Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN), Yusharto Huntoyungo menyebut otonomi desa harusnya mampu mengoptimalkan potensi desa.
“Otonomi desa seharusnya mampu mendorong pemerintahan dan masyarakat desa dapat melakukan pembangunan berbasis potensi desa yang berimplikasi pada tercapainya kehidupan yang lebih sejahtera,” kata Yusharto di Jakarta, Selasa (28/2).
Menurutnya, kehadiran Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa seyogyanya membawa optimisme bagi perkembangan desa.
Sebab, kata dia, dalam regulasi tersebut desa tidak lagi dijadikan sebagai objek pembangunan daerah, melainkan sebagai subjek dalam melaksanakan pembangunan.
“Melalui Undang-Undang Desa tersebut, pemerintah memiliki target mentransformasikan desa secara bertahap, yakni dari desa tertinggal menjadi desa berkembang dan dari desa berkembang menjadi desa mandiri,” ucapnya.
Adapun, progres perkembangan dan pembangunan desa dapat dilihat dari berbagai instrumen pengukuran yang dilakukan pemerintah.
Dia mencontohkan, berdasarkan Indeks Desa Membangun (IDM) tahun 2022 terdapat 6.239 Desa Mandiri, 20.249 Desa Maju, 33.893 Desa Berkembang, 9.234 Desa Tertinggal, dan 4.438 Desa Sangat Tertinggal.
Kendati begitu, pihaknya mengatakan kehadiran UU Desa juga memiliki dampak besar terhadap selain terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa, juga menyisakan beberapa persoalan lainnya.
Hal itu, lanjut dia, dapat dilihat dari berbagai isu sosial politik saat ini, terkait penyelenggaraan pemerintah desa.
“Salah satu persoalan yang muncul, yakni usulan perubahan masa periode kepemimpinan kepala desa dari sebelumnya 6 tahun menjadi 9 tahun dalam satu periode, isu lainnya terkait penuntutan hak perangkat desa untuk memiliki status kepegawaian,” ujar Yusharto.
“Lemahnya manajemen pemerintahan desa berpotensi menimbulkan berbagai kendala seperti kurang optimalnya pelayanan kepada masyarakat,” katanya lagi. Red/HS
***