BATAM | 16 Januari 2019. Kementerian Perhubungan berkomitmen mendukung upaya pemberantasan kegiatan seperti impor, cukai dan ekspor ilegal yang sering terjadi di perairan Batam, pesisir Sumatera dan selat Malaka. Hal tersebut ditegaskan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, pada konferensi pers Penertiban Impor, Cukai, dan Ekspor Ilegal di Kawasan Bebas Batam, Pesisir Timur Sumatera dan Selat Malaka di Pelabuhan Batu Ampar, Batam, Selasa (15/1).
“Kementerian Perhubungan mendukung penuh upaya pemberantasan kegiatan ilegal yang sering terjadi di perairan Batam, pesisir Sumatera dan selat malaka yang memang menjadi concern pemerintah,†tegas Menhub.
Menhub mengatakan bentuk dukungan Kemenhub diantaranya dengan melakukan perjanjian kerjasama antara Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub dengan Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan tentang Pengawasan Lalu Lintas barang, Sarana pengangkutan laut, Serta Pertukaran Data Surat Persetujuan Berlayar dan Surat Tanda Kebangsaan Kapal Indonesia, dalam rangka mempermudah Bea Cukai melakukan pengawasan kapal yang membawa barang impor/ekspor dan juga barang yang akan masuk/keluar dari kawasan Bebas Batam.
Penandatangan dilakukan antara Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub R. Agus H. Purnomo dan Dirjen Bea Cukai Kemenkeu Heru Pambudi, Selasa (15/1), di atas kapal MT Yosoa yang tertangkap membawa kurang lebih 1.500 Crude Oil secara ilegal di sekitar perairan Tanjung Berakit, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Penandatanganan tersebut disaksikan oleh beberapa pimpinan Kementerian dan Lembaga seperti Menko Maritim Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Panglima TNI Hadi Tjahjanto, Kapolri Tito Karnavian, Jaksa Agung M. Prasetyo, Ketua KPK Agus Rahardjo, dan Kepala Bakamla Laksamana Madya Achmad Taufiequrrochman.
Adapun bentuk dukungan lainnya yaitu, membuat aturan-aturan Ship to Ship, Maritime Domain Awareness (MDA) serta Automatic Identification System (AIS).
Menhub menerangkan setiap kapal di Indonesia harus menggunakan AIS guna mempermudah pengawasan kapal yang membawa barang impor/ekspor atau barang yang akan keluar/masuk dari Kawasan Bebas Batam
“Kita harus membuat suatu aturan seperti keharusan menghidupkan AIS sehingga kita dapat melakukan monitoring kapal-kapal yang bergerak terekam dengan baik,” terang Menhub Budi.
Selain itu Menhub juga mendukung upaya Ship to Ship, yaitu pencegahan modus penyelundupan barang dengan cara pembongkaran di tengah laut dari kapal ke kapal tanpa melihat ketentuan kepabeanan yang berlaku.
“Kita akan menertibkan bagaimana proses ship to ship atau kapal yang bertukar yang biasanya digunakan oleh pelaku. Oleh karenanya kami sepakat untuk menertibkan ship to ship, walaupun aparat kami jumlahnya belum maksimal, namun tentunya bisa kita laksanakan dengan sinergi bersama-sama,” urai Menhub.
Dalam kesempatan tersebut, Menhub juga mengatakan akan menutup secara bertahap pelabuhan-pelabuhan tidak resmi yang masih banyak di kawasan perairan Batam, Sumatera dan Selat Malaka. Lebih 180 pelabuhan dan masih banyak yang blm berizin.
Penertiban Impor, Cukai, dan Ekspor Ilegal di Kawasan Bebas Batam, Pesisir Timur Sumatera dan Selat Malaka ini merupakan hasil dari sinergi dan kolaborasi dari beberapa Kementerian dan Lembaga seperti : Kemenko Kemaritiman, Kementerian Keuangan, Kementerian Perhubungan, TNI, Polri, Jaksa Agung, dan KPK.
Batam merupakan daerah yang letaknya di sisi jalur perdagangan internasional yang sangat ramai. Letak wilayahnya yang berdekatan dengan negara tetangga Malaysia dan Singapura, membuat Batam menjadi tempat yang sangat strategis untuk bidang jasa dan perdagangan. Namun tingginya permintaan akan barang tersebut juga membuka peluang masuk dan keluarnya barang secara illegal.
Tercatat di tahun 2018 ini, dalam operasi gabungan yang dilakukan penindakan sebanyak 53 kasus penyelundupan seperti : minuman keras, rokok, narkotika, dan barang-barang lainnya dengan perkiraan total nilai barang mencapai 4 Triliun rupiah dan perkiraan kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai 30 miliar rupiah.
Langkah sinergi ini merupakan upaya menjawab tantangan masyarakat yang menginginkan perdagangan ilegal dapat diberantas, mengoptimalkan penerimaan negara, menciptakan praktik perdagangan yang sehat, bersih dan fair, serta melindungi masyarakat dan dunia usaha dalam rangka mewujudkan masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera.
Menhub berharap dengan sinergi antar Kementerian serta Lembaga dapat menjaga perairan Indonesia dari tindakan ilegal dan penyelundupan.
“Harapan saya dan juga semuanya bisa menangkap dan kompak. Ini suatu yang luar biasa. Saya ucapkan selamat atas capaian yang dilakukan semoga ini menjadi semangat lagi kedepannya,” tutup Menhub Budi. (**)