Kemenkes Janji Aturan Turunan UU Kesehatan akan Meningkatkan Kualitas Pelayanan

Putraindonews.com – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) berjanji bahwa aturan turunan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dipastikan lebih baik bagi pelayanan kesehatan masyarakat di daerah. Melalui desentralisasi dan transformasi kesehatan dengan UU No.17 tahun 2023 ini, peran pusat dan daerah sangat penting untuk mewujudkan pelayanan dan meningkatkan kualiitas kesehatan masyarakat.

Demikian disampaikan Kepala Biro dan Pelayanan Publik Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi saat menjadi narasumber dalam Forum Legislasi bertajuk ‘Implementasi UU Kesehatan dalam Pelayanan Kesehatan di Daerah’ di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (23/7/2024).

Lanjut Siti Nadia, baik yang bersifat primer maupun skunder, dimana harus ada seorang dokter spesialis di setiap rumah sakit di daerah. “Untuk program kesehatannya nanti dibicarakan bersama, sharimg antara daerah dan pusat,” ujarnya.

BACA JUGA :   BANGKITKAN SEMANGAT PENGUSAHA MEDIA ONLINE, IMO Jakarta Gelar Giat Business Ghatering 

Diantara transformasi pelayanan kesehatan tersebut seperti penugasan dokter spesialis sebanyak 3.457 tenaga kesehatan di Puskesmas, 2 670 pemberdayaan dokter spesialis di RS pemerintah, dibuka calon ASN sebanyak 166.595 untuk temaga PPPK, jabatan fungsional kedokteran dan 126.006 dinyatakan lulus.

“Untuk strategi transformasi layanan rujukan, meliputi peningkatan akses layanan melalui jejaring RS rujukan, perbaikan mutu layanan, program sister hospital dan perbaikan manejemen keuamgan,” sebut dia.

BACA JUGA :   Puncak HUT Ke-24 Apkasi di Trenggalek, Raphaella Chayla Shaka Sandang Gelar Juara Putri Otonomi Indonesia 2024

Selain itu penyelenggaraan dan fungsi RS, yaitu Pemerintah pusat, RS Pemda dan RS masyarakat (berbadan hukum dan bergerak hanya untuk kesehatan). Hal itu terkait; 1. Fungsi pelayanan kesehatan (spesialistik/pelayanan dasar), 2 fungsi pendidikan dimana RS bisa ditetapkan sebagai RS pendidikan setelah memenuhi persyaratan, dan 3. Fungsi penelitian bidang kesehatan bahwa RS dapat melaksanakan pelayanan berbasis penelitian.

“Sementara itu, untuk transformasi layanan rujukan dan penyakit layanan prioritas meliputi penyakit jantung, kanker, strok, uronefrologi, kesehatan ibu dan anak, diabetes meltus, tubetcolosis, gastrohepatologi, penyakit infeksi emerging dan kesehatan jiwa dan lain-lain,” pungkasnya. Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!