Putraindonews.com, Jakarta – Wacana mengenai rencana pemerintah memungut pajak dari pekerja seks komersial (PSK) belakangan menuai sorotan.
Merespons hal isu tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberi klarifikasi bahwa kabar tersebut tidak benar.
“Terkait isu pemajakan PSK, bersama ini disampaikan klarifikasi bahwa tidak ada kebijakan khusus untuk memungut pajak dari pekerja seks komersial,” kata Plh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama dikutip dari CNN Indoensia, Sabtu (9/8).
“DJP memandang isu ini menyesatkan masyarakat sehingga media dan pihak-pihak yang mengangkatnya diharapkan memperhatikan relevansi dan keakuratan sumber informasi agar tidak menimbulkan kebingungan publik,” katanya lagi. Red/HS