KemenKopUKM Catat Realisasi Penyaluran KUR untuk UMKM Capai Rp148,95 T

Putraindonews.com – Jakarta | Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) mencatat realisasi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk pelaku UMKM telah mencapai Rp148,95 triliun atau 50,15 persen dari target per 29 Agustus 2023.

“Realisasi penyaluran KUR tahun 2023 sampai dengan 29 Agustus 2023 berdasarkan data SIKP sebesar Rp148,95 triliun atau sebesar 50,15 persen dari target Rp297 triliun kepada 2,71 juta debitur,” kata Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM (SesKemenKopUKM) Arif Rahman Hakim pada acara penandatanganan Nota Kesepahaman antara KemenKopUKM dengan Ombudsman RI di Jakarta, Kamis (31/8).

SesKemenKopUKM Arif mengakui memang ada keterlambatan penyaluran, namun ia optimistis realisasi penyaluran KUR akan melampaui target karena KUR memang dirancang untuk menjadi opsi pembiayaan yang murah dengan bunga rendah.

BACA JUGA :   CAPAIAN INDUSTRY LEADER BALDRIGE EXCELLENCE CRITERIA, Merupakan Hasil Upaya Peningkatan Kinerja Secara Kontinyu

“Peminat luar biasa karena KUR ini memang pembiayaan yang murah sehingga pelaku UMKM yang jumlahnya 64 juta ini, saya yakin nanti akan bisa memanfaatkan lebih banyak lagi dan target Rp297 triliun bisa terlampaui,” ucapnya.

Porsi penyaluran kredit untuk UMKM saat ini masih mencapai sekitar 20 persen dari total penyaluran kredit perbankan dan diharapkan pada 2024 akan meningkat menjadi 30 persen dari total kredit perbankan.

BACA JUGA :   H. Firli Bahuri, Catatan Akhir Tahun KPK 'Menyongsong 2022'

Sepanjang 2023, kata Arif, pemerintah terus memberikan dukungan akses pembiayaan untuk pelaku UMKM melalui program KUR agar dapat mendorong daya saing pelaku UMKM.

Sesuai dengan Permenko Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR, plafon KUR sebesar Rp297 triliun tersebut dioptimalkan untuk penambahan target debitur baru dan mendorong debitur yang mengalami graduasi atau peningkatan skala usaha.

Pemerintah juga menetapkan bahwa penyalur KUR yang meminta agunan tambahan dengan plafon sampai dengan Rp100 juta, dikenakan sanksi berupa subsidi bunga/marjin KUR tidak dibayarkan atau pengembalian subsidi bunga/marjin yang telah dibayarkan. Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!