***
Putraindonews.com – Semarang | Sebaran Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang terakreditasi di wilayah Jawa Tengah bisa dikategorikan tidak merata.
Setidaknya bila dilihat dari jumlah OBH yang lulus hasil verifikasi dan akreditasi sebagai Pemberi Bantuan Hukum Periode Tahun 2022-2024.
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor MHH-02.HN.03.03 Tahun 2021 tanggal 29 Desember 2021 tentang Lembaga/Organisasi Bantuan Hukum yang Lulus Verifikasi dan Akreditasi sebagai Pemberi Bantuan Hukum Periode Tahun 2022-2024 ada 60 OBH yang dinyatakan lulus.
Namun dari jumlah tersebut mayoritas OBH tersentral di Kota Besar, yakni Kota Semarang dan Surakarta. Diketahui juga dari 35 Kabupaten/Kota yang ada di Jawa Tengah, ada 12 Kabupaten/Kota yang belum memiliki OBH terakreditasi.
Hal ini menjadi perhatian Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng A Yuspahruddin. Menurut dia, dengan kesenjangan ini akan berakibat kurangnya akses bagi orang miskin atau kelompok orang miskin untuk mendapatkan bantuan hukum.
“Hal ini mengisyaratkan bahwa masih banyak masyarakat yang tidak mampu yang berada di daerah lain yang belum dapat mengakses bantuan hukum yang diberikan oleh negara melalui OBH terakreditasi,” ujarnya saat saat memberikan sambutan pada kegiatan Penandatanganan Kontrak Pelaksanaan Bantuan Hukum Tahun Anggaran 2022 yang berlangsung di aula Kanwil Kemenkumham Jateng, Rabu (16/02).
Sebagaimana dilansir Humas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, tercatat divalidasi dalam media monitoring Humas Balai Harta Peninggalan Semarang.
Yuspahruddin mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM Kemenkumham, fenomena ini juga terjadi di beberapa daerah. Banyak Provinsi di Indonesia yang OBHnya hanya terpusat di kota-kota besar. Atas dasar itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng mengajak semua pihak untuk berusaha mendorong OBH yang belum lulus agar lebih meningkatkan kualitasnya.
“Oleh karena itu kami juga mengajak pada kita semua agar sebaran ini juga termasuk di Jawa Tengah supaya bisa lebih merata,” katanya mengajak.
Yuspahruddin juga menginformasikan, pada tahun 2021 Kementerian Hukum dan HAM melaksanakan kegiatan verifikasi dan akreditasi untuk Calon Pemberi Bantuan Hukum periode akreditasi tahun 2022-2024, dengan harapan agar jumlah OBH yang berkualitas dapat bertambah dan disertai dengan penyebaran yang merata.
Hasilnya, berdasarkan data yang ada pada laman sidbankum.bphn.go.id, di wilayah Jawa Tengah terdapat sejumlah 72 (tujuh puluh dua) OBH baru yang mengikuti akreditasi dan sejumlah 56 (lima puluh enam) OBH lama yang melakukan reakreditasi. Red/Ben
***