PUTRAINDONEWS.COM
JAKARTA | Senin 1 Oktober 2018. Tepat dihari kesaktian Pancasila Kementian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia yang dijabat oleh Dr. Yasonna Laoly S.H., M.Sc. sejak 27 Oktober 2014 itu didatangi oleh DPP IMO-Indonesia tadi pagi untuk menyampaikan surat dan legalitasnya terkait isu sebagian kecil pengurus yang menyelenggarakan Munas Ilegal kepada Dirjend Administrasi Hukum Umum ujar Sekretaris Jenderal IMO-Indonesia M. Nasir Bin Umar.
Negara dengan Dasar Pancasila ini memperlihatkan KESAKTIANNYA bahwa semua warga negara memiliki hak yang sama dan diatur oleh undang-undang, mekanismenya ada dan pasti tidak instant tuturnya
Itulah Indonesia, tidak akan pernah melihat permasalahan hanya dari satu sisi saja untuk menegakkan keadilan apalagi menyangkut pers yang menjadi pilar ke empat di Negara Kesatuan Republik Indonesia ini.
Hukum Positif di Indonesia sudah mengatur sebagai mana permasalah-permasalahan yang ada di Masyarakat sehingga Negara menjamin PASTI kemenangan untuk keberanan yang didukung oleh fakta dan datanya, sebagaimana Jargon Kemenkumham PASTI ( Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan dan Inovatif -red )
Kembali, Sekretaris Jenderal IMO-Indonesia M. Nasir Bin Umar menuturkan hasil diskusi dan penyampaian legalitas lengkap dari DPP IMO-Indonesia kepada Kemenkumham dapat dipastikan upaya Munas Ilegal yang dilakukan oleh sebagian Kecil Pengurus tidak akan berdampak kepada Eksistensi Legalitas IMO-Indonesia.
Tidak usah merasa sungkan bila ingin membentuk Organisasi Baru, hal yang demikian adalah biasa kok dan menjadi lumrah apabila merasa memiliki visi dan misi baru bersama rekan-rekan yang baru pungkas Nasir. (**)
.