Putraindonews.com, Jakarta – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menetapkan periode pengusulan unit/satuan kerja pembangunan zona integritas (ZI) menuju wilayah bebas dari korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM) mulai 18 hingga 31 Juli 2024.
“Oleh karena itu, kami menghimbau seluruh kementerian/lembaga (K/L) dan pemerintah daerah untuk dapat mengusulkan unit kerja strategis di instansi bapak/ibu sekalian untuk menjadi unit kerja zona integritas menuju WBK/WBBM,” kata Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (16/7).
Azwar Anas mengatakan bahwa pembangunan ZI menuju WBK & WBBM ini merupakan salah satu arahan Presiden dan Wakil Presiden RI tentang pentingnya menciptakan pemerintahan yang bersih, efektif, bebas dari korupsi, terpercaya, dan berintegritas dalam menghadapi tantangan industri 4.0.
Untuk itu, pembangunan zona integritas merupakan suatu kebutuhan yang harus segera dilaksanakan dalam rangka peningkatan percepatan reformasi birokrasi.
Sementara itu, Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan Kementerian PANRB Erwan Agus Purwanto menyebutkan ada beberapa kriteria agar unit/satuan kerja dapat diusulkan menuju WBK/WBBM.
Pada tingkat instansi pemerintah, opini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap laporan keuangan instansi pemerintah pada tahun 2023 atas Laporan Keuangan Tahun 2022 minimal wajar tanpa pengecualian (WTP).
Syarat berikutnya adalah predikat akuntabilitas kinerja instansi pemerintah (AKIP) hasil evaluasi oleh Kementerian PANRB pada tahun 2023 minimal B untuk usulan menuju WBK dan BB untuk usulan menuju WBBM.
Selain itu, indeks reformasi birokrasi (RB) hasil evaluasi Kementerian PANRB pada tahun 2023 minimal kategori CC pada pemerintah daerah (pemda) dan B pada K/L untuk usulan menuju WBK, serta minimal B pada pemda dan BB pada K/L untuk usulan menuju WBBM.
“Kriteria lainnya pada tingkat instansi pemerintah adalah tingkat maturitas Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP) berdasarkan hasil penilaian terakhir oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Pusat minimal level tiga,” ungkapnya. Red/HS