KemenPPPA Prihatin Kasus Kekerasan Seksual Libatkan 8 Dosen dan Rektor di Gorontalo

.com – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mengaku sangat prihatin atas dugaan kasus kekerasan seksual yang menimpa delapan dosen dan tiga tenaga kependidikan universitas yang diduga dilakukan oleh Rektor Universitas Nahdlatul Ulama Gorontalo.

“Kasus kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi bukanlah pertama kali terjadi dan modus-nya pun berbeda-beda, dan tentunya kita harus mengambil langkah cepat untuk mencegah kasus ini terulang kembali,” kata Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA Ratna Susianawati dalam keterangan, di , Minggu (28/4/24).

BACA JUGA :   Ketua KPK H. Firli Bahuri ; Cukup Alat Bukti, Hakim Yustisial MA Edy Wibowo Jadi Tersangka dan Ditahan

Ratna Susianawati mengatakan pada dasarnya kekerasan sekecil apapun dan menimpa siapapun tidak bisa dibiarkan, terlebih tindak kekerasan seksual sudah diatur sangat jelas dan tegas dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Bahkan, untuk mencegah terjadinya kekerasan di perguruan tinggi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Perguruan Tinggi.

Pihaknya mengapresiasi Badan Pelaksana Penyelenggara Nahdlatul Ulama (BP2NU) yang telah menonaktifkan terduga pelaku.

BACA JUGA :   Perkara TPPU BTS 4G, Direktur Keuangan Huawei dan 2 Orang Lainnya Diperiksa Kejaksaan Agung

Ratna Susianawati menyampaikan bahwa Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga turut memberikan perhatian terhadap kasus tersebut serta berhadap aparat penegak dapat menindak tegas pelaku kekerasan serta memastikan sanksi pidana terhadap terduga pelaku setimpal dengan perbuatannya apalagi beberapa korban merupakan anggota dari Satuan Tugas PPKS di kampus tersebut.

Dalam kasus ini, KemenPPPA melalui tim layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 telah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Gorontalo. Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!