Kepala BNNP, “Jaga Anak kita dari Ancaman Tembakau Gorila

Kombes Pol. Drs. Richard M. Nainggolan, MM.MBA
Kepala BNNP Maut

Putraindonews.com. Kota Ternate – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNNP) Provinsi Maluku Utara (Malut), Kombes Pol. Drs. Richard M. Nainggolan, MM.MBA mengingatkan para orang tua untuk menjaga anak remaja dari berbagai bujuk rayu para pengedar Narkoba yang ingin melanggengkan pasar dengan menciptakan Narkoba jenis baru untuk regenerasi pasar, “. Salah satunya terhadap Tembakau Gorila yang menjadi perhatian publik.

Kekhawatiran ini disampaikan melalui realis yang dikirim, Zulziah Wati Kepala Bidang Humas BNNP Malut ke media pada Kamis, (02/02) Sore ini.

Tembakau gorila yang didalamnya terkandung unsur kimianya seperti : AB – CHMINACA, AB-FUBINACA, AMB-FUBINACA dan lain-lain, yang pada dasarnya merupakan bahan kimia sintetis yg menduduki reseptor biologis Cannabinoid (sehingga disebut cannabinoids sintetik), kemudian dicampurkan kedalam tembakau biasa, herbal ataupun sediaan lainnya seperti tablet, pil, cairan dan lain-lain.

BACA JUGA :   Luar Biasa, PLN Sukses Suplai Energi Listrik Maksimal di laga Indonesia vs Palestina

,”Jadi masalahnya bukan pada tembakaunya tapi pada zat yang sudah disebutkan yang dicampurkan ke dalam tembakau tersebut,” Kata pria alumnus UTS Australia ini.

,”Lebih parah lagi, pemasarannya melalui medsos seperti Facebook, Twitter ataupun Instagram sehingga mudah diakses dengan nama Ganesha, Sun go kong, Natareja, tembakau super, tembakau sehat,
semuanya adalah jenis dari Cannabinoid Syntetic, mungkin dengan kandungan zat kimia tambahanyg berbeda, tapi umumnya sama dan berdampak halusinogen dan efeknya lebih parah dari ganja alami, menimbulkan Tremor, Kejang -kejang bahkan kematian akibat detak jantung yang berhenti mendadak,”.

Mengatasi peredaran tembakau gorila yang sangat mudah diperoleh anak muda ini, membuat pihak BNN, Badan POM dibawah kementerian Kesehatan segera memasukkan jenis ini ke narkotika golongan dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati bagi para pengendar.

BACA JUGA :   Sah! Pemerintah Resmi Tetapkan Regulasi Baru Soal Penerapan Pajak Karbon di Indonesia

“Saat ini 16 zat kimia dalam golongan cannabinoid sintetis sudah masuk dalam Lampiran UU Narkotika No. 35 Tahun 2009 dengan terbitnya Permenkes Nomor 2 tahun 2017, ” terang orang nomor 1 di BNNP ini.

Ditambahkannya “Yang perlu disadari oleh kita semuanya adalah keinginan pengedar yang selalu mencari pangsa pasar baru, sehingga menciptakan berbagai jenis narkoba sebagai daya tarik, dan karena narkoba bisnis yang menguntungkan bagi para bandar maka mereka tak peduli jika generasi muda kita hancur,” Kata Richard.

Lebih lanjut dikatakan Richard, pemuda Maluku Utara harus cerdas, dan jangan mau dibodohi para bandar, karena mereka menikmati keuntungan dari menjual narkoba dan jangan sampai mencoba Narkoba jenis apapun, *(Sul)*

#stopnarkoba

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!