Kepala Daerah Terpilih Akan Terima Gaji Penuh Meski Masa Bakti Tidak Sampai 5 Tahun

Putraindonews.com,Jakarta – Pimpinan KPU Ponorogo, Jawa Timur mengatakan bahwa bupati dan wakil bupati terpilih yang segera dilantik dan menjabat sebagai kepala daerah periode 2025-2029 tetap menerima gaji penuh sesuai periodisasi jabatan meski masa kepempimpinannya terpotong 11 bulan akibat pilkada serentak.

Komisioner KPU Ponorogo, Arwan Hamidi, Rabu (12/2) menjelaskan ketentuan itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

BACA JUGA :   Rikky Fermana Pimpin Rakor Pembentukan HPI Babel, Ini yang Jadi Perhatian

Regulasi tersebut mengatur hak kepala daerah yang masa jabatannya berkurang akibat penyesuaian jadwal Pilkada serentak.

“Aturan ini memastikan kepala daerah tetap menerima hak gaji pokok sesuai masa jabatan yang terpangkas,” ujar Arwan.

Selain gaji pokok, menurut dia, kepala daerah yang menyelesaikan masa jabatannya juga berhak atas gaji pensiun senilai satu kali gaji, yang pembayarannya disesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah.

BACA JUGA :   Optimasi Pengembangan Lapangan Tahap-2 WK Rokan Disetujui, Tambah Investasi Hulu Migas Rp35 Triliun

“Seluruh hak tersebut harus tetap dibayarkan sesuai ketentuan,” katanya.

Terkait mekanisme pencairan, Arwan menegaskan hal itu bukan kewenangan KPU.

Ia menyerahkan sepenuhnya kepada pihak terkait sesuai regulasi yang berlaku. Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!