Keren! Kota Makassar Segera Gelar Pemilu Raya RT dan RW ‘Bisa Jadi Role Model’

.com. Sulsel – Kelurahan Bakung Kecamatan Biringkanaya Kota baru saja menggelar rapat persiapan Ketua RT dan Ketua RW se-Kota Makassar yang akan digelar dalam waktu dekat pada Sabtu, 15/11/2025.

Rapat persiapan Raya tersebut dihadiri oleh Lurah Kelurahan Bakung, Ibu Nani Handayani SH, Kasi Pemerintahan, Binmas, Babinsa, staf Kelurahan, tokoh masyarakat, dan para PJS Ketua RT dan PJS Ketua RW se-Kelurahan Bakung Kec. Biringkanaya Kota Makassar. Tampak dalam rapat tersebut, Prof Dr Sukardi Weda, yang juga PJS Ketua RT 05, RW 05 Kelurahan Bakung.

Agenda rapat adalah membahas persiapan Pemilu Raya untuk memilih Ketua RT dan Ketua RW di seluruh Kelurahan di Kota Makassar secara serentak. Dalam rapat tersebut dibahas tentang tata cara pendaftaran, syarat pendaftaran bakal calon Ketua RT dan Ketua RW, syarat pemilih, pendataan pemilih, pendaftaran petugas pemilihan, , kampanye dan lain-lain.

Rapat yang berlangsung secara kekeluargaan diiringi hujan deras semakin mengakrabkan suasana rapat, yakni para peserta rapat silih berganti bertanya untuk meminta penjelasan dari pihak kelurahan, demi terselenggaranya Pemilu Raya secara serentak nantinya, yang akan digelar pada 3 Desember 2025.

BACA JUGA :   Kirana Sahira Yuswan Terpilih Sebagai Putri Anak Indonesia Sulawesi Selatan 2025

Pemilu RT/RW serentak ini akan digelar secara demokratis, yakni siapa saja boleh mendaftar selama mereka memenuhi syarat yang telah ditentukan oleh Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Kota Makassar. BPM lah yang akan melaksanakan pesta demokrasi tingkat warga, yakni Pemilihan Ketua RT dan Ketua RW di seluruh wilayah Kota Makassar.

Adapun syarat untuk maju sebagai bakal calon Ketua RT dan Ketua RW adalah sebagai berikut: 1. Umur minimal 21 tahun, Keterangan sehat dari Puskesmas, SKCK, Foto 3×4 latar merah, dan Ijazah terakhir yang telah dilegalisir. Bagi calon yang bermukim di Makassar dan ijazahnya dari daerah lain, boleh disahkan atau dilegalisir di Dinas Pendidikan Provinsi .

Dalam rapat juga disampaikan bahwa yang boleh maju sebagai bakal calon Ketua RT dan Ketua RW, siapa saja boleh maju sebagai bakal calon Ketua RT dan Ketua RW, tidak ada aturan yang mengatakan harus ada rekomendasi dari Kampaser.

BACA JUGA :   Layanan Kesehatan Inklusif Harus Diwujudkan Demi Pemenuhan Hak setiap Warga Negara

Hal ini penting disampaikan karena ada informasi yang berkembang di akar rumput, bahwa sudah ada nama-nama di kelurahan, untuk dijadikan calon Ketua RT dan Ketua RW, itu tidak ada, terutama di Kelurahan Bakung ini, kata salah seorang nara sumber.

Dengan adanya rapat untuk mematangkan persiapan Pemilihan RT/RW yang digagas oleh Lurah Kelurahan Bakung, Ibu Nani Hasanuddin, sangat diapresiasi oleh para PJS RT/RW karena selama ini belum ada kejelasan tentang tata cara pemilihan dan syarat bagi bakal calon yang ingin bertarung di Pemilu Raya RT/RW tersebut.

Prof Sukardi Weda, sangat berterima kasih dan mengapresiasi langkah Lurah Kelurahan Bakung, Ibu Nani Hasanuddin, SH, untuk menggelar rapat persiapan tersebut. Dalam rapat tersebut, Sukardi Weda acapkali memberikan masukan-masukan briliannya atas komentar peserta rapat, demi penyamaan persepsi sehingga terwujud Pemilihan RT/RW secara demokratis dan memilih Ketua RT dan Ketua RW yang dicintai oleh warganya dan mencintai pula warganya. Red/RT

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!