Putraindonews.com, Serang – Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Banten menyampaikan keprihatinan mendalam atas kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) sebesar 6,5% dan kembali munculnya Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) yang berpotensi mencapai 7% khusus di Kota Tangerang.
Bahwa di tengah kondisi perekonomian yang masih bergejolak serta tantangan bisnis pasca-pandemi, kebijakan tersebut dinilai dapat memberikan tekanan signifikan pada daya saing dunia usaha, khususnya sektor industri yang menjadi tulang punggung perekonomian Banten.
Ketua DPP Apindo Provinsi Banten mengatakan bahwa dalam kondisi saat ini, sebagian besar pelaku usaha masih berupaya bangkit dari dampak pandemi, perubahan rantai pasok global, dan dinamika ekonomi internasional.
“Dengan demikian, kenaikan UMK yang cukup tinggi apalagi diikuti oleh kenaikan UMSK dapat meningkatkan beban biaya produksi secara drastis. Hal ini berpotensi menggerus daya saing perusahaan lokal, menghambat ekspansi usaha, serta mengurangi minat investor untuk menanamkan modal di Banten,” kata Tommy di Serang, Kamis (19/12).
Lebih lanjut, Tommy menyebut kenaikan UMK sebesar 6,5% saja sudah dirasakan berat oleh kalangan dunia usaha dalam kondisi bisnis yang masih rapuh saat ini.
“Terlebih lagi, penambahan beban melalui UMSK ada yang sebesar 7% akan semakin mempersulit pelaku usaha dalam menjaga stabilitas biaya operasional,” urainya.
Pada akhirnya, kata dia, kondisi ini dapat berujung pada menurunnya kemampuan perusahaan untuk membuka lapangan kerja baru, bahkan berpotensi memicu efisiensi tenaga kerja.
“Pointnya, kenaikan UMK 6,5% saja sudah sangat berat dalam kondisi bisnis saat ini, apalagi ditambah UMSK (Upah Minimum Sektoral Kota). APINDO Banten mengajak pemerintah untuk bersama-sama mengkaji dan mengambil langkah konkrit untuk mengantisipasi dampak yang akan terjadi,” ujarnya.
Menurutnya, APINDO Banten berharap pemerintah daerah dan pihak-pihak terkait dapat bersikap responsif dan segera melakukan dialog tripartit yang lebih mendalam. Langkah ini penting untuk mencari solusi yang berimbang antara kepentingan pekerja, pengusaha, dan pemerintah.
“Dengan demikian, tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja dapat tercapai tanpa mengorbankan keberlanjutan usaha dan iklim investasi di wilayah Banten,” pungkasnya. Red/TK