KIA dan KTP-el, 5 Juta Penyandang Disabilitas di Pulau Sumatera Mulai Dilakukan Pendataan

***

Putraindonews.com – Jakarta | Staf Khusus Presiden, Angkie Yudistia mendorong pentingnya penerbitan Nomor Induk Kewarganegaraan atau NIK bagi penyandang disabilitas di seluruh Indonesia. Menurutnya, dokumen kependudukan tersebut merupakan hak dasar dan kunci utama kesejahteraan penyandang disabilitas. Adapun penerbitan NIK bagi penyandang disabilitas tertuang di dalam surat edaran dari Direktorat jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Nomor 470/6454/dukcapil mengenai Tindak Lanjut Gerakan Bersama Pelayanan Adminduk Bagi Penyandang Disabilitas.

“Untuk menjamin serta memenuhi hak dasar para penyandang disabilitas, penerbitan NIK menjadi sangat penting untuk segera diwujudkan, dan hal itu tertera di dalam surat edaran Direktorat jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Nomor 470/ 6454/dukcapil,” ujar Angkie Yudistia, melalui pertemuan virtual dalam kegiatan sosialisasi Pencanangan Gerakan Bersama Pencatatan Dokumen Kependudukan bagi Disabilitas, di Bandar Lampung, Kamis (14/4/2022).

Angkie mengatakan saat ini jumlah data penyandang disabilitas sifatnya masih estimasi atau perkiraan, maka dari itu perlu validitas secara identitas kependudukan, by NIK, by name dan by address. Saat ini berdasarkan data Susenas BPS 2020 total jumlah penyandang disabilitas di Pulau Sumatera berjumlah 5,095 juta jiwa.

BACA JUGA :   Terdampak Banjir, Bupati Sampang Distribusikan Cadangan Pangan kepada Petani Gagal Panen

Karena itu visi besar dari gerakan bersama ini adalah bagaimana mendapatkan jumlah penyandang disabilitas yang benar-benar valid. Ia menambahkan bahwa visi besar tersebut dapat terwujud bila semua pihak bersinergi bersama.

“Berdasarkan data BPS yang diolah Bappenas estimasi jumlah penyandang disabilitas pada 2020 ada 22,9 juta atau 8,5 persen dari jumlah penduduk Indonesia, dan untuk di Sumatera ada sebanyak 5,095 juta jiwa”.

Namun masing-masing dinas memiliki data yang berbeda karena data sifatnya estimasi, maka ini momentum untuk bersama-sama melakukan perbaikan data. Masih banyak penyandang disabilitas yang tidak mengisi kolom ragam disabilitas karena pihak keluarga lebih banyak menyembunyikan ragam anak dengan disabilitas, kata Angkie.

BACA JUGA :   Rapat Kerja 2021, Jaksa Agung ; Integritas Harga Mati

Angkie menceritakan bahwa saat mengawal pemberian 500.000 ribu dosis vaksin untuk penyandang disabilitas di enam provinsi (Agustus-Oktober 2021) berkategori zona merah Covid-19, ia mendapati tantangan bahwa banyak penyandang disabilitas yang tidak dapat terdaftar dalam program vaksin karena tidak memiliki NIK, dan hal tersebut dapat terselesaikan dengan sinergi antara dinas kesehatan, dinas sosial, dinas dukcapill dan masyarakat

Untuk itu, Angkie yang juga disabilitas rungu mengatakan kepemilikan NIK bagi kelompok rentan ini menjadi sangat penting untuk memudahkan penyandang disabilitas mengakses berbagai pelayanan, seperti kesehatan, bantuan sosial ataupun program-program pemulihan ekonomi dari pemerintah dan non-pemerintah yang mensyaratkan adanya NIK.

Angkie berharap dengan adanya gerakan bersama ini sebagai bentuk komitmen Pemerintah Indonesia untuk mewujudkan negara yang ramah terhadap kelompok rentan, khususnya penyandang disabilitas dengan memiliki sistem data terpilah disabilitas bagi setiap sektor di tingkat pusat dan daerah. Red/Ben

***

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!