KKP dan Barantin Sepakat Berlakukan Kategorisasi Tingkat Risiko Importasi Tuna dari Kanada

Putraindonews.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta Badan Karantina Indonesia (Barantin) menyepakati pemberlakuan kategorisasi tingkat risiko importasi tuna, sarden, dan makarel dari Kanada.

Kesepakatan ini menjadi bagian dari pelaksanaan kegiatan bersama antara KKP dengan Trade Facilitation Office (TFO) Kanada tentang penguatan manajemen risiko sistem pemeriksaan dan pengendalian impor ikan dan hasil perikanan di Indonesia.

“Dari sisi jaminan kualitas kita pantau proses impornya, itulah kenapa ada kategorisasi risiko dari media pembawa (impor) tuna, sarden dan makarel,” terang Plt Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan Perikanan (BPPMHKP) KKP Ishartini di Jakarta, Selasa (27/2/24).

BACA JUGA :   FLAJK BANTEN ; Semua Asosiasi Pemegang VVA Sepakat Berhimpun Dalam Forum Lintas Aspirasi

Penilaian risiko tersebut, kata dia, berdasarkan Keputusan Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Nomor 26 tahun 2023 tentang Penilaian Tingkat Risiko Pemasukan Tuna, Sarden, dan Makarel ke wilayah NKRI, yang dibagi menjadi 3 kategori risiko yaitu rendah, sedang, dan tinggi.

Selain itu, dalam proposal Indonesia – Canada Comprehensive Economic Partnership Agreement atau kemudian dikenal sebagai ICA-CEPA, tercatat bahwa kerja sama perdagangan komoditas hayati Indonesia – Kanada didominasi oleh sektor kelautan dan perikanan.

“Karena itu untuk penjaminan kualitas dan keamanan konsumsi ikan nasional, Indonesia harus konsisten melaksanakan Keputusan Kepala Badan (Kepkaban) Nomor 26/2023,” tuturnya.

BACA JUGA :   Lebih Nyaman Beraktivitas di Rumah, Banyak Warga Nikmati Promo Tambah Daya Listrik Super Murah

Ishartini pun mengapresiasi Barantin yang telah mengirimkan surat ke unit pelaksana teknisnya agar penanganan importasi tuna, sarden, dan makarel mengacu pada Kepkaban 26/2023.

Kendati sektor perikanan relatif tidak memiliki isu krusial dalam perundingan ICA-CEPA lantaran status perdagangan surplus untuk ekspor perikanan Indonesia ke Kanada, Ishartini menegaskan jajarannya tetap memberikan pelayanan dari sisi jaminan kualitas komoditas yang akan masuk di Indonesia melalui sertifikasi good importing practices (GIP) serta mewajibkan importir menerapkan sistem ketertelusuran. Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!