PUTRAINDONEWS.COM
JAKARTA | Kemenko Polhukam menjawab tudingan Partai Hanura bahwa Menko Polhukam Wiranto menggelar pertemuan tertentu untuk membahas konflik internal Hanura. Kemenko Polhukam menyatakan pihaknya tidak pernah mengintervensi konflik itu.
Kemenko Polhukam menyesalkan pernyataan dari pengurus Partai Hanura yang intinya menuduh Menko Polhukam telah mengintervensi keputusan KPU melalui rapat pada tanggal 5 Juli 2018,†Ujar Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Jhoni Ginting.
Jhoni Ginting Menyampaikan sehubungan dengan implementasi tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam peraturan presiden republik Indonesia no. 43 tahun 2015, Kemenko dapat menyelenggarakan Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) dengan mengundang kementerian dan lembaga pemerintah serta pemangku kepentingan lainnya.
Rakortas yang diselenggarakan pada 5 Juli 2018 dilakukan dalam rangka implementasidari tugas dan fungsi Kemenko Polhukam di bidang politik yaitu melakukan evaluasi penyelenggaraan Pilkada serentak 2018 dan tindak lanjut pasca putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas gugatan terhadap SK Menkumham Nomor M.HH-01.AH.11.01 tanggal 17 Januari 2018. Rakortas ini juga untuk memastikan agar seluruh kementerian dan lembaga pemerintah terkait dengan penyelenggaraan Pemilu mempunyai kesamaan pandangan dan tidak salah tafsir terhadap keputusan PTUN.
Rakortas Diadakan Setelah Keputusan PTUN dan Keputusan KPU Mengikuti Surat Kemenkum Ham
Rakortas di Kemenko Polhukam dilakukan setelah PTUN menerbitkan putusan nomor 24/G/2018 PTUN – JKT tanggal 26 Juni 2018, dan bukan diselenggarakan sebelum keputusan PTUN ini.
Kemenko Polhukam menilai bahwa konflik internal partai Hanura memiliki potensi kerawanan, keamanan, dan dapat menghambat aspirasi politik masyarakat yang pada gilirannya akan berpengaruh kepada Indeks Demokrasi Indonesia (IDI). Oleh sebab itu perlu diadakan koordinasi dengan pihak-pihak terkait setelah KPU menerbitkan surat keputusan.
Dengan demikian tidak ada alasan yang menuduh Menko Polhukam melakukan intervensi terhadap keputusan KPU. Upaya dan langkah yang dilakukan oleh Menko Polhukam dan jajarannya semata-mata untuk melakukan tugas dan fungsi Kemenko Polhukam sebagaimana diamanatkan dalam Perpres No. 43 Tahun 2015.
Menko Polhukam bahkan menghimbau agar pihak yang berkonflik mematuhi keputusan hukum, kalaupun kemudian SK Menkumham  Nomor M.HH.AH.11.01.56 tanggal 28 Juni 2018 ternyata diubah dengan SK Menkumham Nomor M.HH.AH.11.02.58 tanggal 6 Juli 2018, Kemenko Polhukam tetap meminta semua pihak mematuhinya.
Kemenko Polhukam mengapresiasi pernyataan Ketua KPU yang telah menyampaikan bantahan adanya intervensi dari Menko Polhukam Wiranto atas polemik yang terjadi di tubuh partai Hanura. Pertemuan KPU dengan Menko Polhukam Wiranto dan sejumlah K/L Terkait hanyalah mendiskusikan pendapat hukum dengan tujuan membuat implementasi tahapan pemilu berjalan dengan baik dan lancar, termasuk membahas tindak lanjut putusan PTUN tentang partai Hanura, karena partai Hanura merupakan salah satu partai peserta pemilu.
Adapun pernyataan ini disampaikan untuk dapat mengklarifikasi pemberitaan yang selama ini berkembang di masyarakat dan menjadi rujukan bagi semua pihak yang berkepentingan. Pungkas Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Jhoni Ginting,
( Sumber ; Press Release Kemenko Polhukam, 11/07/18 )