KNPI Kepsul Desak Dana Hibah 2017 Harus Tepat Sasaran

Pengurus DPD KNPI rapat bersama sejumlah OKP Kepsul

Putraindonews.com. Kota Ternate – Dewan Pengurus Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kepulauan Sula dibawah kepemimpinan, Ajis A. Banapon melaksanakan rapat, yang dihadiri dari HMI Cabang Sanana, IMM Cabang Kepulauan Sula, KAMMI Daerah Kep. Sula, GMNI Cabang Sanana dan LMND eksekutif kota sanana, rapat kali ini pembahasan Anggaran Hibah 2017, yang dilaksanakan di sekretariat KNPI Desa Fatce Kepsul, Rabu (16/02) Dini hari.

Menurut, Ramat Soamole Ketua Bidang Organisasi Kepemudaan, Belakangan ini Dana Hiba untuk oraganisasi kepemudaanpun masih saja diinterfensi untuk diarahkan kepada organisasi yang tidak memiliki dasar hukum, baik dari pemerintahan pusat maupun daerah, tapi karena ada perjanjian tertentu diarahkan untuk harus diberikan kepada organisasi tersebut, ini sangat aneh kalau uang negara diberikan kepada pihak yang tidak memiliki legalitas hukum bagaimana mekanismenya.

BACA JUGA :   Pastikan Bansos Tepat Sasaran dan Pendampingan Anggaran Covid-19, Berikut Instruksi Kapolri Kepada Jajaran

Olehnya itu kami mendesak kepada Pemerintah daerah untuk Dana Hibah di Tahun 2017 ini diberikan kepada organisasi yang memiliki dasar hukum, menurutnya, jika organisasi tersebut berskala nasional, maka harus dibuktikan SK Menkumham, Akta Notaris dan SKT dari kesbangpol kabupaten kepulauan sula, agar nantinya pertanggung jawaban terarah dan tertanggung jawab.

Kami juga menghimbau kepada teman-teman OKP yang belum melaporkan organisasinya di kesbangpol agar segera mendaftarkan diri ke kesbangpol.

BACA JUGA :   PERTAMA DI JABAR, Pemkot Bandung Salurkan Bantuan Untuk Siswa SMA/SMK Swasta

Selain itu, KNPI menilai Pemerintahan HT-ZADI Seperti boneka bagi oknum tertentu, Hal ini sangat terlihat jelas dengan kondisi jalannya roda pemerintahan di Kabupaten Kepulauan Sula, disetiap kebijakan sangat sarat dengan interfensi oknum diluar pemerintahan yang nota benenya adalah orang percayanya Bupati.

Jika hal ini dibiarkan terus menerus maka dampaknya adalah pemerintahan yang bobrok, karena pelantikan Kepala Badan Dinas dilingkup perintah kepsul kemarin sangat bertabrakan dengan UU ASN yang seharusnya pengukuhan dinas induk terlebih dahulu selama enam bulan setelah itu baru bisa buat pelantikan, tapi hal ini diabaikan begitu saja, Tutup Rahmat *(Sul)*

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!